Jakarta, CoreNews.id – DPR RI secara resmi mengesahkan revisi Undang-undang (RUU) tentang Kementerian Negara menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR ke-7 Masa Sidang I Tahun 2024-2025.
“Kami menanyakan kepada fraksi-fraksi apakah RUU tentang Kementerian Negara dengan penyempurnaan rumusan sebagaimana diatas dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus selaku Pimpinan Sidang Paripurna dalam rapat yang digelar di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).
“Setuju,” jawab peserta Paripurna kompak.
Salah satu poin penting dalam RUU Kementerian Negara ini mengatur presiden memiliki kebebasan penuh untuk menambah jumlah kementerian sesuai kebutuhan yang sebelumnya jumlah kementerian paling banyak 34 institusi.
“Perubahan Pasal 15 dan penjelasannya terkait dengan jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai kebutuhan presiden,” kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi di ruang paripurna DPR.