Jakarta, CoreNews.id – Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 resmi mengesahkan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2024, Kamis (21/9/2023).
DPR dan pemerintah sepakat atas UU APBN 2024:
- Defisit sebesar Rp522,8 triliun atau 2,29% terhadap PDB
- Pendapatan negara sebesar Rp2.802,3 triliun,
- Belanja negara Rp3.325,11 triliun, dan
- Pembiayaan sebesar Rp522,8 triliun
- Belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp1.090,8 triliun
- Belanja Non-K/L sebesar Rp1.376,7 triliun
- Besaran Transfer ke Daerah sebesar Rp857,6 triliun.
Asumsi dasar ekonomi makro tahun 2024 disepakati dalam UU APBN 2024:
- Pertumbuhan ekonomi 5,2%
- Laju inflasi 2,8%
- Nilai tukar Rp15.000 per dolar AS
- Tingkat suku bunga SBN 10 tahun 6,7%
- Harga minyak mentah 82 dolar per barel
- Lifting minyak 635.000 barel per hari
- Lifting gas bumi sebesar 1.033.000 barel setara minyak per hari.
- Indikator sasaran pembangunan UU APBN 2024:
- Tingkat pengangguran terbuka 5,0%-5,7%
- Tingkat kemiskinan 6,5%-7,5%
- Tingkat kemiskinan ekstrim 0%-1%
- Gini rasio 0,374-0,377
- IPM 73,99-74,02
- Nilai tukar petani 105-108
- Nilai tukar nelayan 107-110.
Baca juga: Inilah 10 Kementerian/Lembaga dengan Anggaran Terbesar dalam RAPBN 2024