Jakarta, CoreNews.id — Gugatan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran meloloskan Gibran Rakabuming sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto, masih berlanjut. Gugatan yang dilayangkan PDIP ke KPU pada 2 April 2024 dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT ini, dicatat akan segera diputuskan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan tersebut akan diputuskan PTUN pada Kamis, (10/10/2024) atau sebelum pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 yang dijadwalkan pada Minggu (20/10/2024). Menurut keterangan di SIPP PTUN Jakarta (3/10/2024), pembacaan putusan akan dilakukan secara elektronik melalui e-court.
Sebagaimana diketahui, KPU dicatat menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia pendaftaran capres/cawapres 2024 sehingga putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut bisa ikut kontestasi Pilpres 2024. Namun, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memvonis adanya pelanggaran etik yang dilakukan oleh eks Ketua MK Anwar Usman dalam putusan tersebut.*