Jakarta, CoreNews.id – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin terancam masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buron setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
Paman Birin belum ditangkap pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu.
“Sampai dengan saat ini, penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab terhadap peristiwa pidana ini,” ungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Selain pengejaran, KPK nantinya juga akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan yang akan dikirim ke alamat rumah tinggal Paman Birin. Apabila yang bersangkutan menghindari panggilan, KPK akan menerbitkan DPO.
“Nanti kita akan melakukan prosedur pemanggilan. Tidak hadir, kita panggil kembali. Kalau tidak hadir lagi, akan kita masukkan ke DPO,” Tegasnya.
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan alasan pihaknya belum mengamankan Paman Birin. Kata dia, aliran uang yang terungkap dalam OTT belum sampai kepada yang bersangkutan.
“Proses OTT kan mengikuti jalannya uang, ada informasi mengenai masalah penyerahan uang kemudian teman-teman penyelidikan mengikuti uang, ini bergerak dari si pemberi yaitu YUD dan AND, dari sana uang bergerak kepada saudara YUL, kemudian bergerak kepada saudara BYG [sopir SOL], dan bergerak terakhir kepada saudara AMD,” kata Asep.
“Konsep tertangkap tangan salah satunya adalah ketika ditemukannya barang bukti berada pada orang tersebut. Termasuk yang 17 orang yang diamankan di awal. Itu dulu. Uang ini belum ter-deliver lebih dari itu. Berhenti di saudara AMD,” pungkasnya.