Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Merchant Dilarang Kenakan Biaya Tambahan Bagi Pengguna QRIS

by Teguh Imam Suyudi
16 Oktober 2024 | 17:00
in Bisnis
QRIS

Ilustrasi QRIS (Gambar: Dok. LinkAja)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Merchant yang menggunakan sistem pembayaran QRIS dilarang untuk menambah biaya administrasi kepada pengguna. Peraturan Bank Indonesia (PBI) Pasal 52 menyatakan penyedia barang dan jasa dilarang mengenakan biaya tambahan kepada pengguna jasa.

“Jika ada pelanggaran, pengguna dapat melaporkannya kepada penyedia jasa pembayaran (PJP), dan sanksi dapat dikenakan, termasuk penghentian kerja sama dengan merchant tersebut,” jelas Deputi Gubernur  Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur di Kompleks BI, Rabu (16/10/2024).

QRIS berfungsi sebagai pendorong daya beli masyarakat, terutama di kalangan kelas menengah bawah dan sektor informal.

BI mencatat, transaksi QRIS telah mencapai 4,8 miliar, melampaui target tahun 2024 yang ditetapkan sebesar 2,5 miliar, atau meningkat 163,63 persen. Pengguna QRIS saat ini juga  mencapai 53,3 juta, hampir 82 persen dari target 55 juta, dan terdapat 34,2 juta merchant yang terdaftar. Pertumbuhan sektor yang paling signifikan berasal dari makanan dan minuman, dengan kontribusi 35,9 persen, diikuti oleh restoran dan hotel sebesar 16,93 persen.

Dengan pertumbuhan yang signifikan dan regulasi yang ketat, Bank Indonesia berharap sistem pembayaran QRIS akan semakin diperluas dan diadopsi oleh lebih banyak masyarakat, mendorong inklusi keuangan di seluruh Indonesia.

Hadir dalam kesempatan yang sama, Gubernur BI Perry Warjiyo mengumumkan mulai 1 Desember 2024 akan ada penerapan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen untuk transaksi hingga Rp 500 ribu pada merchant Usaha Mikro (UMI). Kebijakan ini diharapkan dapat menopang daya beli masyarakat kelas menengah bawah.

“Dengan penerapan MDR 0 persen, kami ingin memastikan masyarakat dapat mengakses sistem pembayaran digital dengan lebih mudah dan terjangkau,” ujarnya.

READ  Kompensasi Kenaikan PPN Jadi 12%, Pemerintah Berikan Insentif Fiskal
Tags: Bank IndonesiaQRISUMKM
Previous Post

Pramono Siap Bekerja Sama dengan Prabowo Jika Terpilih Jadi Gubernur Jakarta

Next Post

Profil Muhammad Herindra, Calon Kepala BIN Era Prabowo

Next Post
Profil Muhammad Herindra, Calon Kepala BIN Era Prabowo

Profil Muhammad Herindra, Calon Kepala BIN Era Prabowo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Digdaya 10 Tahun! Tugu Insurance Kunci Rating A- Global, Sinyal Kekuatan Finansial Tak Tergoyahkan

9 Februari 2026 | 22:00
bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

31 Juli 2024 | 16:00
Menurut Perry kembali, DIGDAYA x Hackathon 2026 diikuti oleh 1.300 peserta yang berasal dari mahasiswa dari berbagai universitas, pesantren, komunitas digital dan inovasi, dan pelaku usaha jasa keuangan.

OJK dan BI Buka Registrasi Kompetisi Hackathon 2026 Bagi Professional dan Mahasiswa, Batas Akhir 27 Maret 2026

24 Februari 2026 | 11:20
restrukturisasi-keuangan-kimia-farma-apotek

Kimia Farma Apotek Merestrukturisasi Keuangan untuk Perkuat Layanan Kesehatan Nasional

18 Desember 2025 | 18:00
BAZNAS

Heboh Isu Zakat untuk MBG, Baznas RI Bongkar Fakta Sebenarnya!

25 Februari 2026 | 10:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

12 Februari 2025 | 17:07
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved