Jakarta, CoreNews.id – Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi resmi menjadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Keputusan itu tertuang dalam Keppres Nomor 125P tertanggal 16 Oktober 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Gubernur DKI Jakarta.
Teguh menggantikan Heru Budi Hartono yang masa tugasnya berakhir pada 17 Oktober 2024.
“Pada Keppres tersebut, Presiden memberhentikan dengan hormat Bapak Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta dan mengangkat Bapak Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta,” ungkap Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Kamis (17/10/2024).
Sebagai tambahan, pelantikan Teguh sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta akan digelar pada Jumat (18/10) esok. Ia akan menjalani tugas hingga gubernur definitif hasil Pilkada 2024 dilantik pada Februari 2025.