Jakarta, CoreNews.id – Sidang perdana permohonan Peninjauan Kembali (PK) Jessica Kumala Wongso ditunda. Hakim meminta agar ada sumpah dari pihak yang menemukan atau menghadirkan novum di kasus dugaan racun yang menewaskan Mirna.
“Kalau ada novum harus disumpah dulu,” kata ketua majelis hakim Zulkifli Atjo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024).
“Karena kami itu hanya melaksanakan formalitasnya, membuktikan materielnya Mahkamah Agung, kita tunda hari Selasa tanggal 29 (Oktober) sambil melengkapi yang belum lengkap,” lanjutnya.
Kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, menjelaskan sebetulnya novum terkait permohonan PK sudah dibawa. Hanya saja, ia tidak mengetahui akan ada sumpah yang diambil sebelum sidang berjalan.
“Tidak ketinggalan, sudah kita bawa. Cuma yang menemukan (novum) itu yang harus dihadirkan untuk disumpah. Artinya, kita sumpah dulu baru dilakukan proses persidangan untuk membacakan memori PK-nya,” bebernya.
“Jadi, waktu saya bersidang di PN Cirebon yang tujuh terpidana, itu yang menemukan nanti setelah pembacaan memori PK. Setelah memori PK dibacakan, baru dibacakan tanggapan jaksa, baru keterangan saksi, fakta, keterangan saksi yang menemukan, itu disumpah. Saya ikuti acara itu yang kemarin, tapi ternyata majelis di sini mengatakan harus disumpah dulu, dibawa, berbeda lah. Makanya berbeda ini yang harus kita ikuti, atas dari petunjuk dari majelis,” lanjutnya.