Jakarta, CoreNews.id – Pengangkatan Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) oleh Presiden Prabowo Subianto dinilai melanggar Undang-undang TNI.
“Sebab, posisi Seskab maupun Mensesneg tidak termasuk ke dalam jabatan sipil sebagaimana ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI. Artinya, ketentuan yang berlaku seharusnya kembali ke ayat (1)-nya yakni menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” kata Peneliti Reformasi Sektor Keamanan dan Human Security SETARA Institute Ikhsan Yosarie seperti dilansir CNN, Selasa (22/10/2024).
Menurut Ikhsan, menyamakan posisi Seskab laiknya Sekretaris Militer Presiden merupakan pembenaran. Sebab prajurit aktif menduduki jabatan Seskab merupakan hal yang keliru.
Secara eksplisit, terang Ikhsan, posisi Sekretaris Militer Presiden masuk dalam ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI yakni jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit tanpa perlu melakukan pensiun dini.
“Dengan ketentuan yang rinci tersebut, semestinya mudah bagi Presiden untuk meninjau ulang pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab atau memerintahkan yang bersangkutan untuk mundur dari dinas kemiliteran,” jelasnya.











