Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Pengamat Sebut Prabowo Langgar UU TNI Soal Jabatan Seskab Mayor Teddy

by Redaksi
23 Oktober 2024 | 17:48
in Nasional
Pengamat Sebut Prabowo Langgar UU TNI Soal Jabatan Seskab Mayor Teddy
Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Pengangkatan Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) oleh Presiden Prabowo Subianto dinilai melanggar Undang-undang TNI.

“Sebab, posisi Seskab maupun Mensesneg tidak termasuk ke dalam jabatan sipil sebagaimana ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI. Artinya, ketentuan yang berlaku seharusnya kembali ke ayat (1)-nya yakni menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” kata Peneliti Reformasi Sektor Keamanan dan Human Security SETARA Institute Ikhsan Yosarie seperti dilansir CNN, Selasa (22/10/2024).

Menurut Ikhsan, menyamakan posisi Seskab laiknya Sekretaris Militer Presiden merupakan pembenaran. Sebab prajurit aktif menduduki jabatan Seskab merupakan hal yang keliru.

Secara eksplisit, terang Ikhsan, posisi Sekretaris Militer Presiden masuk dalam ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI yakni jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit tanpa perlu melakukan pensiun dini.

“Dengan ketentuan yang rinci tersebut, semestinya mudah bagi Presiden untuk meninjau ulang pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab atau memerintahkan yang bersangkutan untuk mundur dari dinas kemiliteran,” jelasnya.

READ  28 Jemaah Haji Indonesia Wafat, Kemenkes Imbau Jaga Kesehatan dan Kurangi Aktivitas Berat
Tags: Kabinet Merah PutihMayor TeddyPrabowoPrabowo Mayor Teddy
Previous Post

Guru Besar UIN Jakarta Harap Santri Jadi Inspirasi di Ruang Publik

Next Post

Kemenhub Siapkan Program 100 Hari Sektor Transportasi Darat

Next Post
Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub Ahmad Yani menyatakan jika pada operasi Natal dan Tahun Baru 2024, telah disiapkan sebanyak 113 terminal tipe A dan 32.120 bus yang terdiri dari bus AKAP, bus AJAP dan sewa serta angkutan pariwisata yang bisa digunakan oleh masyarakat yang ingin berlibur. Selain itu, terdapat 11 lintas penyeberangan yang menjadi fokus pantauan nasional yang terdiri dari 21 pelabuhan penyeberangan, 149 kapal, dan 44 unit dermaga

Kemenhub Siapkan Program 100 Hari Sektor Transportasi Darat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Di samping memperluas kewenangan regulator, revisi UU P2SK mengatur demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI), memperkuat pengaturan aset kripto, menyempurnakan program penjaminan polis oleh LPS, serta membentuk satuan tugas penanganan kegiatan usaha keuangan ilegal. Regulasi baru ini juga membuka jalan bagi pembentukan pusat finansial internasional Indonesia dan memperkuat koordinasi antarotoritas dalam menjaga stabilitas sistem keuangan

RUU Perubahan UU P2SK Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang

4 Juni 2026 | 11:46
Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
sequis-life-literasi-keuangan-karyawan

Sequis Life Dorong Literasi Keuangan Karyawan Lewat Edukasi Pinjol dan Gaya Hidup Seimbang

4 Juni 2026 | 09:00
kpk-aliran-dana-pbnu

KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan Tujuh ASN dalam Kasus Dugaan Pemerasan Dokumen Keimigrasian

4 Juni 2026 | 10:00
Kejagung Tahan Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakil Kepala BGN

Kejagung Tahan Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakil Kepala BGN

4 Juni 2026 | 11:36
30-twibbon-tahun-baru-islam-1-muharram-1447h

30 Twibbon Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H Lengkap dengan Cara Download dan Unggahnya

24 Juni 2025 | 09:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved