Jakarta, CoreNews.id — Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, bersama dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Menteri Tenaga Kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex. Tindakan penyelamatan ini diambil untuk menyelamatkan karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dari pemutusan hubungan kerja (PHK), usai perusahaan tersebut dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Hal ini disampaikan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulis, (26/10/2024). Menurut Agus kembali, pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK.
Manajemen Sritex dicatat juga telah mengajukan kasasi terkait putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Jawa Tengah. Menurut Sritex, putusan pailit tidak hanya akan memberikan dampak langsung bagi 14.112 karyawan, melainkan mencakup 50.000 pekerja Sritex secara keseluruhan, serta UMKM yang mendukung proses bisnis perusahaan tersebut.*