Cirebon, CoreNews.id — Tarif untuk ruas tol Cikopo-Palimanan resmi naik pada pukul 00.00 WIB, pada 30 Oktober 2024. Naiknya tarif tol yang memiliki panjang 116,75 km ini, dicatat pada kisaran 10,69 persen hingga 10,98 persen sesuai golongan kendaraan.
Menurut Direktur Astra Tol Cipali Rinaldi dalam keterangannya di Cirebon (27/10/2024), penyesuaian tarif ini didasarkan pada terbitnya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2789/KPTS/M/2024 tanggal 15 Oktober 2024. Menurutnya kembali, tarif terjauh yang diberlakukan di Jalan Tol Cipali untuk kendaraan golongan I sebesar Rp 132.000, golongan II dan III sebesar Rp 217.500, serta golongan IV dan V sebesar Rp 273.000.
Adapun kendaraan yang masuk ke dalam golongan I terdiri dari mobil dan truk berukuran kecil serta bus. Kemudian kendaraan golongan II adalah truk dengan dua gandar, golongan III truk dengan tiga gandar. Kendaraan golongan IV adalah truk dengan empat gandar. Terakhir, kendaraan golongan V adalah truk dengan lima gandar atau lebih.*