Jakarta, CoreNews.id — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) catat jatuh tempo pembayaran utang pemerintah kepada BI sebesar Rp 100 triliun pada tahun 2025. Pembayaran utang pemerintah kepada BI yang diantaranya disumbang penerbitan SBN dalam rangka pembiayaan pandemi Covid-19, juga meningkat pada 2026 dan 2027 dengan nominal yang relatif sama yakni sebesar Rp 154,50 triliun. Kemudian pada 2028 sebesar Rp 152,06 triliun, dan pada 2029 turun menjadi Rp 51,50 triliun.
Informasi ini tertuang dalam Laporan hasil Pemeriksaan atas Laporan keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024, dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut BPK pula, dari penerbitan surat berharga negara (SBN) dalam rangka surat keputusan bersama (SKB) II dan SKB III, terdapat SBN berupa surat utang negara (SUN) seri Variable Rate (VR) yang khusus dijual kepada BI di Pasar Perdana dalam rangka SKB II dan SKB III dengan total nilai sebesar Rp 612,56 triliun.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat bahwa utang jatuh tempo pemerintah Indonesia pada 2025 mendatang mencapai Rp 800 triliun. Utang jatuh tempo tersebut meningkat dari tahun ini yang sebesar Rp 434,29 triliun. Menurut Direktur Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Suminto (23/7/2024), utang jatuh tempo tersebut diantaranya terdiri dari jatuh tempo Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp 705,5 triliun. Termasuk di dalamnya Rp 100 triliun untuk pembayaran SBN Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan Bank Indonesia (BI).*