Jakarta, CoreNews.id — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melarang smartphone android Google Pixel yang dikembangkan Google untuk diperjualbelikan di Indonesia. Sebelumnya, Kemenperin melarang iPhone 16 Series. Larangan ini serupa dengan Apple melalui produk iPhone 16, karena Google belum mengantongi sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk produk Google Pixel yang dipasarkan ke konsumen.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif di Gedung Kemenperin, (31/10/2024). Menurut catatan Kemenperin, sepanjang tahun 2024 berjalan, sudah ada hampir 22.000 unit Google Pixel yang masuk ke wilayah Indonesia melalui mekanisme melalui mekanisme barang bawaan atau barang kiriman penumpang yang datang dari luar negeri dan melewati pemeriksaan oleh Bea Cukai. Sesuai Pasal 35 Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2021, setiap penumpang bisa membawa maksimal dua perangkat elektronik baru dalam satu tahun.
Kemenperin menurut Febri kembali, akan terus memantau pasar dan akan meminta pihak berwenang untuk melakukan penindakan atas aktivitas jual-beli Google Pixel yang belum bersertifikat TKDN di dalam negeri, baik di toko offline ataupun lokapasar (marketplace). Selain itu, Google Pixel juga ditetapkan berstatus ilegal jika produk yang datang lewat mekanisme barang bawaan dan barang kiriman tersebut, diperjualbelikan di Tanah Air.*