Jakarta, CoreNews.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terdapat total penggantian sebesar Rp 193,29 miliar yang dilakukan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) atas penggantian kerugian konsumen atas 1.348 pengaduan. Penggantian kerugian konsumen berlangsung sejak Januari 2024 hingga 28 Oktober 2024.
Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam keterangan resmi RDK OJK, (1/11/2024). Menurut Friderica, sanksi penggantian kerugian konsumen tersebut dalam rangka penegakkan ketentuan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Menurut Friderica kembali, pada periode Januari hingga 28 Oktober 2024, OJK telah memberikan sanksi berupa 238 Surat Peringatan Tertulis kepada 165 PUJK, 6 Surat Perintah kepada 6 PUJK, dan 47 Sanksi Denda kepada 47 PUJK. OJK juga telah telah mengenakan sanksi administratif keterlambatan pelaporan terhadap 71 PUJK per September 2024. Dan dari 71 PUJK, OJK telah memberikan sanksi administratif berupa denda terhadap 55 PUJK dan peringatan tertulis terhadap 16 PUJK.*