Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Syarat UMKM yang Dapat Penghapusan Utang dari Presiden

by Abdullah Suntani
6 November 2024 | 17:09
in Ekonomi
Syarat UMKM yang Dapat Penghapusan Utang dari Presiden
Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus utang UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, hingga kelautan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kelautan.

Meski demikian, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkann penghapusan itu tak akan diberlakukan untuk semua UMKM. Melainkan hanya akan menyasar golongan masyarakat yang memenuhi syarat dan kualifikasi tertentu.

Pertama, masyarakat yang terdampak bencana. “Ini bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan maupun perkebunan yang memang notabene terkena beberapa permasalahan yaitu misalnya gempa bumi bencana alam dan Covid,” ungkap Maman, di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024).

Kedua, penghapusan utang akan diberikan kepada para pelaku-pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan yang notabene memang sudah tidak memiliki kemampuan bayar, serta sudah jatuh tempo.

“Jadi ini yang memang yang betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi dan itu rentangnya sekitar 10 tahunan. Jadi saya mau sampaikan ini tidak semua pelaku UMKM (dihapuskan utangnya),” lanjutnya.

Ketiga, besaran utang yang dihapuskan, ditetapkan maksimal Rp 500 juta untuk usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan.

Sebagai tambahan, penghapusan ini tidak melalui APBN, tetapi langsung dengan penghapusan buku piutang di perbankan.

READ  Proyek Tanggul Laut Raksasa Banten-Gresik Memerlukan Biaya Rp 1.297 Triliun
Tags: kredit macet umkmPP Penghapusan UtangUMKM
Previous Post

Pesan Prabowo di Sidang Kabinet Kedua

Next Post

OJK Siap Gandeng Aparat Kejar Adrian Gunadi Mantan Bos Investree

Next Post
Setelah pencabutan izin usaha PT Investree Radhika Jaya, penagihan kepada penerima dana atau borrower akan tetap dilakukan. Borrower tetap berkewajiban untuk melakukan pelunasan seluruh kewajibannya kepada Pemberi Dana atau Lender. Di mana proses penyelesaian kewajiban tersebut, dilakukan melalui Tim Likuidasi.

OJK Siap Gandeng Aparat Kejar Adrian Gunadi Mantan Bos Investree

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Dewan Juri TOP BUMD Awards 2025 Gelar Media Visit ke BPR Eks Bapas

Dewan Juri TOP BUMD Awards 2025 Gelar Media Visit ke BPR Eks Bapas

19 Agustus 2025 | 11:12
top-human-capital-awards-2025-talent-mobility-hcms

TOP Human Capital Awards 2025: Ajang Apresiasi dan Pembelajaran Human Capital Terbesar di Indonesia

11 Agustus 2025 | 17:00
semen merah putih mou algaepark indonesia

Tekan Emisi Karbon Lewat MPTree, Semen Merah Putih Gandeng Algaepark Indonesia

23 Mei 2025 | 16:02
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00

POPULER

Sharing Session Dewan Juri TOP BUMD Awards 2025: SDM Unggul Jadi Kunci Daya Saing BPR

Sharing Session Dewan Juri TOP BUMD Awards 2025: SDM Unggul Jadi Kunci Daya Saing BPR

20 Agustus 2025 | 16:05
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah, BPR Eks Bapas Jateng-DIY Jadi Tuan Rumah Media Visit Dewan Juri TOP BUMD Awards 2025

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah, BPR Eks Bapas Jateng-DIY Jadi Tuan Rumah Media Visit Dewan Juri TOP BUMD Awards 2025

20 Agustus 2025 | 10:36
18 Agustus 2025 Ditetapkan Hari Libur Nasional HUT RI ke-80

80 Tahun Indonesia, Mensyukuri Nikmat Kemerdekaan

19 Agustus 2025 | 05:38
petugas haji

Indonesia Dapat Tambahan Kuota 2.210 Petugas Haji

14 April 2025 | 09:25
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Budaya GRC Jadi Pondasi BPR Tangguh dan Berkelanjutan, Pesan Dewan Juri TOP BUMD Awards 2025

Budaya GRC Jadi Pondasi BPR Tangguh dan Berkelanjutan, Pesan Dewan Juri TOP BUMD Awards 2025

20 Agustus 2025 | 22:22
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved