Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Syarat UMKM yang Dapat Penghapusan Utang dari Presiden

by Redaksi
6 November 2024 | 17:09
in Ekonomi
apakah-pinjaman-umkm-selalu-perlu-jaminan-penjelasan-lengkap

Ilustrasi UMKM (Foto: Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus utang UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, hingga kelautan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kelautan.

Meski demikian, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkann penghapusan itu tak akan diberlakukan untuk semua UMKM. Melainkan hanya akan menyasar golongan masyarakat yang memenuhi syarat dan kualifikasi tertentu.

Pertama, masyarakat yang terdampak bencana. “Ini bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan maupun perkebunan yang memang notabene terkena beberapa permasalahan yaitu misalnya gempa bumi bencana alam dan Covid,” ungkap Maman, di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024).

Kedua, penghapusan utang akan diberikan kepada para pelaku-pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan yang notabene memang sudah tidak memiliki kemampuan bayar, serta sudah jatuh tempo.

“Jadi ini yang memang yang betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi dan itu rentangnya sekitar 10 tahunan. Jadi saya mau sampaikan ini tidak semua pelaku UMKM (dihapuskan utangnya),” lanjutnya.

Ketiga, besaran utang yang dihapuskan, ditetapkan maksimal Rp 500 juta untuk usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan.

Sebagai tambahan, penghapusan ini tidak melalui APBN, tetapi langsung dengan penghapusan buku piutang di perbankan.

READ  Bank BJB Hadirkan Program BJB Pra-Purnapreneurship Agar Tercipta Pensiun Yang Bahagia
Tags: kredit macet umkmPP Penghapusan UtangUMKM
Previous Post

Pesan Prabowo di Sidang Kabinet Kedua

Next Post

OJK Siap Gandeng Aparat Kejar Adrian Gunadi Mantan Bos Investree

Next Post
Setelah pencabutan izin usaha PT Investree Radhika Jaya, penagihan kepada penerima dana atau borrower akan tetap dilakukan. Borrower tetap berkewajiban untuk melakukan pelunasan seluruh kewajibannya kepada Pemberi Dana atau Lender. Di mana proses penyelesaian kewajiban tersebut, dilakukan melalui Tim Likuidasi.

OJK Siap Gandeng Aparat Kejar Adrian Gunadi Mantan Bos Investree

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

bpjph-simplifikasi-perkuat-ekosistem-halal-nasional

Tenggat Sertifikasi Halal Diundur, LPPOM Ingatkan Pelaku Usaha

17 Oktober 2026 | 18:00
TikTok

10 Cara Mudah Mendapatkan Uang dengan Cepat

30 Desember 2023 | 17:00
zurich-tanam-1000-mangrove-sayang-bumiku

Zurich Tanam 1.000 Mangrove, Perkuat Literasi Keuangan

17 Oktober 2026 | 19:00
PKS Resmi Dukung Anies-Cak Imin

Sah! PKS Resmi Dukung Anies-Cak Imin di Pilpres 2024

15 September 2023 | 19:31
Ban slick mempunyai materialnya sangat berbeda dengan ban biasa, dan dirancang memiliki cengkeraman yang sangat baik dibanding ban biasa. Sepintas ban slick memiliki kemiripan dengan ban botak atau ban yang sudah habis masa pakainya. Namun demikian keduanya sangat berbeda.

Mengenal Ban Slick

9 Desember 2024 | 14:33
menarasikan-kembali-ekonomi-pancasilanya-mubyarto

Menarasikan Kembali Ekonomi Pancasilanya Mubyarto

23 Agustus 2026 | 13:20
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved