CoreNews.id, Jakarta – KPK menyita sejumlah dokumen terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) saat pandemi Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020. Penyitaan dilakukan setelah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini.
Penyidik menyita sejumlah dokumen tersebut dari saksi Direktur PT Rajawali Agro Mas, Michael Samantha. Selain itu, penyidik juga memeriksa Corporate Secretary PT Dwimukti Graha Elektrindo, Nur Afni.
Dua perusahaan diduga ikut dalam proyek pengadaan bansos presiden.
“Penyidik melakukan penyitaan atas dokumen-dokumen yang diduga terkait perkara,” kata tim jubir KPK Budi Prasetiyo, Kamis (7/11/2024).
Sedangkan, saksi lainnya yaitu Marketing PT Multi Sari Sedap, Petrus, mangkir tanpa ada keterangannya.
“Saksi nomor 3 (Petrus) tidak hadir tanpa keterangan,” kata Budi.
Diketahui, Kasus dugaan korupsi pengadaan bansos Presiden diumumkan naik ke tahap penyidikan pada 26 Juni 2024. Perhitungan awal kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi bansos tersebut mencapai Rp125 miliar.
KPK bahkan telah menetapkan tersangka terkait kasus ini. KPK menetapkan tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Ivo Wongkaren sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Ivo sebelumnya sudah diproses hukum dalam kasus penyaluran bansos.
“Jadi tersangka IW (Ivo Wongkaren) ini merupakan pengembangan perkara distribusi bansos yang baru-baru sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor,” kata Tessa.