Jakarta, CoreNews.id – Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad menilai ada diskriminasi penegakan hukum antara masyarakat biasa dan artis yang terlibat kasus promosi judi online (Judol) . Hal ini akan membuat praktik judi online di Indonesia semakin marak.
“Ya, selama perlakuan diskriminasi seperti itu terjadi, penegakan hukum tidak akan efektif. Makanya judol makin meluas. Muhammadiyah menyayangkan dan mengecam perlakuan hukum diskriminatif terhadap pelaku promosi judol,” ungkapan Dadang dalam keterangan tertulis yang diunggah disitus resmi PP Muhammadiyah, Sabtu (9/11/2024).
Lebih lanjut, Dadang menilai semakin masifnya praktik judi online adalah imbas Pemerintah yang kurang tegas menindak para pelaku.
Ia pun menyinggung keberadaan orang berkuasa yang terlibat dibalik aktivitas industri judi online di Indonesia.
“Judol (judi online) semakin terang-terangan karena kalau kejahatan dan keburukan dibiarkan, tidak ada penindakan baik dari pemerintah maupun non-pemerintah, akan seperti itu, promosi judi online makin merajalela. Apalagi banyak orang yang berkuasa ikut bermain dalam promosi judol,” jelas Dadang.
Ia menyebut pihak Pemerintah berperan sebagai penindak dan pencegah, sementara masyarakat sipil berperan menyadarkan publik terkait bahaya judi online.
“Kita pun sebagai civil society akan mendesak kepada pemerintah untuk mengadakan tindakan yang tegas terhadap promosi judi online ini, termasuk kepada hal-hal yang dilarang agama dan negara serta membahayakan secara fisik maupun harta terhadap masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengatakan bakal mendalami dugaan promosi judi online dengan dalih situsi permainan yang dilakukan anggota Komisi X sekaligus artis Denny Cagur.