Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Dirut MDI Didakwa Rugikan Negara Rp290,92 Miliar

by Teguh Imam Suyudi
2 Februari 2026 | 18:00
in Hukum
bank-woori-saudara-skandal-fraud-kredit-78-juta

Ilustrasi: Uang (Gambar: Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Direktur Utama PT Metra Digital Investama (MDI) Donald Surjana Wihardja didakwa merugikan keuangan negara sebesar 20 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp290,92 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Arif Darmawan, menyatakan Donald diduga menyetujui pemberian investasi hanya berdasarkan data administratif dari pihak Tani Group tanpa memastikan kebenaran data dan kondisi lapangan.

“Perbuatan terdakwa Donald merupakan pelanggaran prinsip kehati-hatian sebagai bagian dari fiduciary duty yang dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang,” ujar JPU saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 2/2/2026.

Dalam perkara ini, Donald didakwa bersama Aldi Adrian Hartanto, Vice President of Investment PT MDI, yang disidangkan bersamaan. Keduanya diduga memperkaya Ivan Arie Sustiawan sebesar Rp2,29 miliar, Edison Tobing Rp92,89 juta, serta PT Tani Group Indonesia senilai 25 juta dolar AS atau Rp364,22 miliar.

Dana tersebut mengalir ke PT TaniHub Indonesia sebesar Rp263,91 miliar dan PT TaniSupply Indonesia Rp77,22 miliar. Selanjutnya, dana kembali dialirkan ke sejumlah pihak, antara lain Pamitra Wineka Rp1,17 miliar, Asti Setia Utami Rp28,58 miliar, serta PT Jaring Pangan Indonesia Rp1,93 miliar.

JPU menguraikan perkara bermula pada 2020 ketika Pamitra Wineka bersama Ivan memperkenalkan TaniHub kepada Aldi. Pada September 2020, Pamitra mempresentasikan kebutuhan investasi 20 juta dolar AS kepada PT MDI. Meski baru tahap pra-uji tuntas, laporan tersebut disetujui oleh direksi tanpa investment memorandum yang utuh. Dana kemudian ditransfer pada 21 April 2021.

Selain MDI, dua pejabat PT BRI Ventura Investama juga didakwa dalam perkara serupa, yakni Nicko Widjaja dan William Gozali, dengan dugaan kerugian negara Rp73,3 miliar. Para terdakwa terancam jerat pasal tindak pidana korupsi sesuai undang-undang yang berlaku.

READ  Polisi Selidiki Temuan 995 Senjata Api di Sekolah Swasta
Tags: Kasus Tani HubKorupsi InvestasiMDI
Previous Post

Hyundai dan Kia Kembangkan Vision Pulse Pendeteksi Blind Spot

Next Post

Inflasi Tahunan Januari 2026 Tertinggi Sejak Mei 2023

Next Post
inflasi-tahunan-januari-2026-tertinggi-sejak-mei-2023

Inflasi Tahunan Januari 2026 Tertinggi Sejak Mei 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Pajak pertambahan nilai (PPN) sepenuhnya atau 100% tetap dibebankan kepada negara untuk pembelian rumah hingga Rp 2 miliar

Perpanjangan Program PPN DPT, Jadi Momen Habiskan Stok Unit

28 November 2023 | 11:36
Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
Timnas Indonesia

Skenario Timnas Lolos ke Babak 4 Kualifikasi Piala Dunia pada 5 Juni

26 Maret 2025 | 19:56
perairan-buru-konservasi

Perairan Pulau Buru Jadi Kawasan Konservasi Baru

26 November 2025 | 17:00
prabowo-groundbreaking-hilirisasi-cilacap

Presiden Prabowo Resmikan Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Tahap II di Cilacap

29 April 2026 | 19:00
PT Mitra Adiperkasa Tbk

MAPI Meraih Hasil Solid untuk Tahun 2023

29 Maret 2024 | 09:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved