Jakarta, CoreNews.id – Direktur Utama PT Metra Digital Investama (MDI) Donald Surjana Wihardja didakwa merugikan keuangan negara sebesar 20 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp290,92 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Arif Darmawan, menyatakan Donald diduga menyetujui pemberian investasi hanya berdasarkan data administratif dari pihak Tani Group tanpa memastikan kebenaran data dan kondisi lapangan.
“Perbuatan terdakwa Donald merupakan pelanggaran prinsip kehati-hatian sebagai bagian dari fiduciary duty yang dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang,” ujar JPU saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 2/2/2026.
Dalam perkara ini, Donald didakwa bersama Aldi Adrian Hartanto, Vice President of Investment PT MDI, yang disidangkan bersamaan. Keduanya diduga memperkaya Ivan Arie Sustiawan sebesar Rp2,29 miliar, Edison Tobing Rp92,89 juta, serta PT Tani Group Indonesia senilai 25 juta dolar AS atau Rp364,22 miliar.
Dana tersebut mengalir ke PT TaniHub Indonesia sebesar Rp263,91 miliar dan PT TaniSupply Indonesia Rp77,22 miliar. Selanjutnya, dana kembali dialirkan ke sejumlah pihak, antara lain Pamitra Wineka Rp1,17 miliar, Asti Setia Utami Rp28,58 miliar, serta PT Jaring Pangan Indonesia Rp1,93 miliar.
JPU menguraikan perkara bermula pada 2020 ketika Pamitra Wineka bersama Ivan memperkenalkan TaniHub kepada Aldi. Pada September 2020, Pamitra mempresentasikan kebutuhan investasi 20 juta dolar AS kepada PT MDI. Meski baru tahap pra-uji tuntas, laporan tersebut disetujui oleh direksi tanpa investment memorandum yang utuh. Dana kemudian ditransfer pada 21 April 2021.
Selain MDI, dua pejabat PT BRI Ventura Investama juga didakwa dalam perkara serupa, yakni Nicko Widjaja dan William Gozali, dengan dugaan kerugian negara Rp73,3 miliar. Para terdakwa terancam jerat pasal tindak pidana korupsi sesuai undang-undang yang berlaku.













