Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Dirut MDI Didakwa Rugikan Negara Rp290,92 Miliar

by Teguh Imam Suyudi
2 Februari 2026 | 18:00
in Hukum
bank-woori-saudara-skandal-fraud-kredit-78-juta

Ilustrasi: Uang (Gambar: Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Direktur Utama PT Metra Digital Investama (MDI) Donald Surjana Wihardja didakwa merugikan keuangan negara sebesar 20 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp290,92 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Arif Darmawan, menyatakan Donald diduga menyetujui pemberian investasi hanya berdasarkan data administratif dari pihak Tani Group tanpa memastikan kebenaran data dan kondisi lapangan.

“Perbuatan terdakwa Donald merupakan pelanggaran prinsip kehati-hatian sebagai bagian dari fiduciary duty yang dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang,” ujar JPU saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 2/2/2026.

Dalam perkara ini, Donald didakwa bersama Aldi Adrian Hartanto, Vice President of Investment PT MDI, yang disidangkan bersamaan. Keduanya diduga memperkaya Ivan Arie Sustiawan sebesar Rp2,29 miliar, Edison Tobing Rp92,89 juta, serta PT Tani Group Indonesia senilai 25 juta dolar AS atau Rp364,22 miliar.

Dana tersebut mengalir ke PT TaniHub Indonesia sebesar Rp263,91 miliar dan PT TaniSupply Indonesia Rp77,22 miliar. Selanjutnya, dana kembali dialirkan ke sejumlah pihak, antara lain Pamitra Wineka Rp1,17 miliar, Asti Setia Utami Rp28,58 miliar, serta PT Jaring Pangan Indonesia Rp1,93 miliar.

JPU menguraikan perkara bermula pada 2020 ketika Pamitra Wineka bersama Ivan memperkenalkan TaniHub kepada Aldi. Pada September 2020, Pamitra mempresentasikan kebutuhan investasi 20 juta dolar AS kepada PT MDI. Meski baru tahap pra-uji tuntas, laporan tersebut disetujui oleh direksi tanpa investment memorandum yang utuh. Dana kemudian ditransfer pada 21 April 2021.

Selain MDI, dua pejabat PT BRI Ventura Investama juga didakwa dalam perkara serupa, yakni Nicko Widjaja dan William Gozali, dengan dugaan kerugian negara Rp73,3 miliar. Para terdakwa terancam jerat pasal tindak pidana korupsi sesuai undang-undang yang berlaku.

READ  KPK Dalami Peran BPKH Dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji
Tags: Kasus Tani HubKorupsi InvestasiMDI
Previous Post

Hyundai dan Kia Kembangkan Vision Pulse Pendeteksi Blind Spot

Next Post

Inflasi Tahunan Januari 2026 Tertinggi Sejak Mei 2023

Next Post
inflasi-tahunan-januari-2026-tertinggi-sejak-mei-2023

Inflasi Tahunan Januari 2026 Tertinggi Sejak Mei 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Semarak HUT RI ke-81, Warga Batara Parkview Cikasungka Gelar Beragam Perlombaan

Semarak HUT RI ke-81, Warga Batara Parkview Cikasungka Gelar Beragam Perlombaan

16 Agustus 2026 | 19:07
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
gempa-m77-ntt-tewaskan-14-orang

BNPB: Gempa M7,7 NTT Tewaskan 14 Orang

15 Agustus 2026 | 13:00
idx-brids-obligasi-tematik

IDX dan BRIDS Perkuat Pasar Obligasi Tematik

15 Agustus 2026 | 09:00
turkiye-saudi-pakistan-pakta-pertahanan

Turkiye, Saudi, Pakistan Sepakati Pakta Pertahanan Bersama

8 Agustus 2026 | 09:00
Dengan diketahuinya celurit yang tidak lain adalah krětāla atau senjata asli dalam sejarah Jawa Kuna menurut kajian arkeologis dan filologis, maka Sakera atau Sadiman atau Sagiman sebagai sosok yang melakukan perlawanan terhadap kebijakan Belanda dengan celurit sebagai senjata, dapat dikatakan merupakan sosok yang mempopulerkan kembali celurit sebagai sebuah senjata pembunuh.

Celurit Dalam Tinjauan Sumber Arkeologis dan Filologis

28 Februari 2024 | 04:10
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved