Jakarta, CoreNews.id — Kementerian Pertanian akan mengubah regulasi untuk mewajibkan industri susu menyerap susu dari peternak lokal. Regulasi ini merespon aksi viral sejumlah peternak sapi perah di Jawa Tengah dan Jawa Timur yang membuang susu karena tak bisa terserap industri beberapa waktu lalu.
Hal ini disampaikan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam keteranganya (12/11/2024). Menurut Amran, adanya kebijakan ini diharapkan tak ada kejadian susu peternak yang tidak bisa diserap industri. Dengan begitu, peternak juga akan lebih bergairah meningkatkan produksi susu dan menekan impor. Kementan juga akan mengawal langsung dalam pelaksanaan kebijakan ini.
Pada saat ini, pihaknya tengah menahan izin impor lima perusahaan guna memastikan perusahaan tersebut menyerap produksi susu dari peternak dalam negeri. Sebagaimana diketahui, ketergantungan pada impor susu meningkat drastis, dari 40 persen pada 1997 menjadi 80 persen pada saat ini, karena Inpres Nomor 2 Tahun 1985 tentang Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan Persusuan Nasional dicabut pada awal 1998 karena mengikuti letter of intent antara Pemerintah RI dengan International Monetary Fund (IMF).*