Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Susu Impor Capai 80%, Mentan Akan Wajibkan Industri Serap Susu Lokal

by Irawan Djoko Nugroho
12 November 2024 | 10:54
in Ekonomi
Sebagaimana diketahui, ketergantungan pada impor susu meningkat drastis, dari 40 persen pada 1997 menjadi 80 persen pada saat ini, karena Inpres Nomor 2 Tahun 1985 tentang Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan Persusuan Nasional dicabut pada awal 1998 karena mengikuti letter of intent antara Pemerintah RI dengan International Monetary Fund (IMF)

Ilustrasi: Susu Dibuang

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Kementerian Pertanian akan mengubah regulasi untuk mewajibkan industri susu menyerap susu dari peternak lokal. Regulasi ini merespon aksi viral sejumlah peternak sapi perah di Jawa Tengah dan Jawa Timur yang membuang susu karena tak bisa terserap industri beberapa waktu lalu.

Hal ini disampaikan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam keteranganya (12/11/2024). Menurut Amran, adanya kebijakan ini diharapkan tak ada kejadian susu peternak yang tidak bisa diserap industri. Dengan begitu, peternak juga akan lebih bergairah meningkatkan produksi susu dan menekan impor. Kementan juga akan mengawal langsung dalam pelaksanaan kebijakan ini.

Pada saat ini, pihaknya tengah menahan izin impor lima perusahaan guna memastikan perusahaan tersebut menyerap produksi susu dari peternak dalam negeri. Sebagaimana diketahui, ketergantungan pada impor susu meningkat drastis, dari 40 persen pada 1997 menjadi 80 persen pada saat ini, karena Inpres Nomor 2 Tahun 1985 tentang Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan Persusuan Nasional dicabut pada awal 1998 karena mengikuti letter of intent antara Pemerintah RI dengan International Monetary Fund (IMF).*

READ  Waspadai Beras Oplosan, 212 Merek Tak Sesuai Standar Diungkap Kementan
Tags: IMFKementerian PertanianMenteri Pertanian Andi Amran Sulaiman
Previous Post

Usai Kampiun, Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala AFF Futsal 2026

Next Post

Ini 4 Besar Konglomerasi Keuangan Indonesia

Next Post
Konglomerasi Keuangan dan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan menurut POJK 45/2020, minimal memiliki aset sebesar Rp 100 triliun. Berdasar POJK tersebut pula, jumlah konglomerasi keuangan tersisa 15 konglomerasi dari sebelumnya 50.

Ini 4 Besar Konglomerasi Keuangan Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

semen merah putih mou algaepark indonesia

Tekan Emisi Karbon Lewat MPTree, Semen Merah Putih Gandeng Algaepark Indonesia

23 Mei 2025 | 16:02
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

berbagai-tipe-rombongan-di-mal

Berbagai Tipe Rombongan di Mal, Apa yang Mereka Cari?

26 Juli 2025 | 21:00
innalillahi-mantan-menteri-agama-suryadharma-ali-wafat

Innalillahi, Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali Wafat di Jakarta

31 Juli 2025 | 09:00
cara-mengaktifkan-rekening-bni-diblokir-ppatk

Cara Mengaktifkan Rekening BNI yang Diblokir PPATK – Panduan Lengkap

30 Juli 2025 | 21:00
Menurut Yukki, tingginya biaya logistik nasional ini tidak terlepas dari ketersediaan infrastruktur logistik yang belum terintegrasi dan merata, serta rantai pasok yang belum efisien.

Ini Penyebab Biaya Logistik Indonesia Tertinggi di ASEAN

31 Juli 2025 | 17:16
Ghali atau galleon telah dikeluarkan dalam pembahasan dan dianggap sebagai puncak kreatifitas bangsa Eropa, dalam membangun sarana angkut laut. Sekalipun hal ini keliru. Sebagai akibatnya, ruang kreatifitas dalam menginterpretasi dan kemudian mengelaborasi kapal Jawa masa lalu menjadi seperti terhenti.

Kapal Dalam Penggambaran Relief Dan Manuskrip

15 Juni 2025 | 21:48
Ganjar dan Gibran Hadir, PDIP Gelar Konsolidasi Kepala Daerah

Sekjennya Divonis 3,5 Tahun, Elit PDIP Bungkam Soal Kongres

31 Juli 2025 | 09:12
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved