Jakarta, CoreNews.id – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam akan menggelar mogok kerja jika pemerintah tetap menaikkan pajak pertambangan nilai (PPN) jadi 12% pada tahun depan.
“Aksi ini direncanakan akan menghentikan produksi selama minimal 2 hari antara tanggal 19 November hingga 24 Desember 2024, sebagai bentuk protes terhadap kebijakan yang dianggap menekan rakyat kecil dan buruh,” ungkap Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (19/11/2024).
Menurut Said Iqbal, kenaikan PPN menjadi 12% akan berdampak langsung pada harga barang dan jasa yang semakin mahal. Di sisi lain, kenaikan upah minimum yang mungkin hanya berkisar 1%-3% tidak cukup untuk menutup kebutuhan dasar masyarakat.
Akibatnya, daya beli masyarakat merosot, dan dampaknya menjalar pada berbagai sektor ekonomi yang akan terhambat dalam upaya mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8%.
“Lesunya daya beli ini juga akan memperburuk kondisi pasar, mengancam keberlangsungan bisnis, dan meningkatkan potensi PHK di berbagai sektor,” tegasnya.