Jakarta, CoreNews.id – KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka terkait kasus pemerasan dana kampanye untuk pemilu.
“Pada Juli 2024, Saudara RM menyampaikan bahwa yang bersangkutan membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024,” ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Minggu (25/11/2024).
Setelah itu, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) mengumpulkan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu. IF menyampaikan kepada pejabat Pemprov Bengkulu untuk mendukung Rohidin pada pilkada nanti.
“Pada sekitar bulan September – Oktober 2024, IF mengumpulkan seluruh ketua OPD dan Kepala Biro di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu dengan arahan untuk mendukung program saudara RM yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menyita sejumlah uang senilai Rp 7 miliar dalam tiga mata uang. Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan Anca (AC) adc Gubernur Bengkulu.
Sebagai tambahan, Rohidin Mersyah merupakan petahana Gubernur Bengkulu yang mencalonkan diri kembali di Pilgub Bengkulu 2024.