Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Tanpa Ubah UU, DPR Sebut PPN 12% Bisa Ditunda

by Abdullah Suntani
25 November 2024 | 15:05
in Bisnis
Tanpa Ubah UU, DPR Sebut PPN 12% Bisa Ditunda
Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – DPR menyebut kenaikan PPN 12% bisa ditunda tanpa ubah UU. Di mana penetapan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% sudah diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Wakil Ketua Komisi XI Dolfie AFP mengungkapkan, tarif PPN ini turun asalkan dalam rentang yang telah ditetapkan, yaitu 5-15%.

“Undang-Undang pajaknya enggak perlu dirubah. Karena di undang-undang itu sudah memberikan amanat ke pemerintah. Kalau mau turunin tarif boleh, tapi minta persetujuan DPR,” ungkap Dofie, Senin (25/11/2024).

Menurut Dolfie, penerimaan tambahan dari kenaikan tarif PPN sebenarnya sudah diperhitungkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia juga menambahkan, jika tarif PPN diturunkan menjadi 11% pemerintah diperkirakan akan kehilangan potensi penerimaan hingga Rp50 triliun.

“Nah mungkin sampai saat ini belum ada arahan terbaru dari presiden terkait itu. Karena kalau itu diturunkan menjadi 11% aja misalnya, maka pemerintah kehilangan pendapatan Rp50 triliunan kira-kira,” katanya.

READ  Pengusaha Minta Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12%
Tags: DPR-RIPajak NaikPPN 12%
Previous Post

BinguoEV Beri Benefit Hingga 72 Juta di GJAW 2024

Next Post

169.369 Prajurit Kawal Pilkada Serentak 2024

Next Post
169.369 Prajurit Kawal Pilkada Serentak 2024

169.369 Prajurit Kawal Pilkada Serentak 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Tugu Insurance Tetap Tangguh di Tengah Dinamika Industri Asuransi

12 November 2025 | 18:00
Kisah Singkat Nabi Nuh AS

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

31 Juli 2024 | 16:00
Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

12 Februari 2025 | 17:07
/dli-excellence-scholarship-2025

DLI Dukung Putra Putri Terbaik Bangsa Lewat Program Beasiswa Global

13 November 2025 | 09:00
Ghali atau galleon telah dikeluarkan dalam pembahasan dan dianggap sebagai puncak kreatifitas bangsa Eropa, dalam membangun sarana angkut laut. Sekalipun hal ini keliru. Sebagai akibatnya, ruang kreatifitas dalam menginterpretasi dan kemudian mengelaborasi kapal Jawa masa lalu menjadi seperti terhenti.

Kapal Dalam Penggambaran Relief Dan Manuskrip

15 Juni 2025 | 21:48
Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved