Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Pelaporan SPT 2025 Nyaris 9 Juta, Cara Lapor via Coretax Sebelum Deadline

by Teguh Imam Suyudi
24 Maret 2026 | 20:00
in Bisnis
CoreTax DJP

CoreTax DJP (Gambar: Dok. DJP)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah mencapai 8.783.653 SPT hingga 22 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Jumlah tersebut menunjukkan tren peningkatan signifikan menjelang batas akhir pelaporan yang jatuh pada 31 Maret 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan.

“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode hingga 22 Maret 2026 tercatat 8.783.653 SPT,” ujar Inge dalam keterangan resmi, Senin (23/3/2026).

Wajib Pajak Karyawan Mendominasi

Dari total pelaporan tersebut, wajib pajak orang pribadi karyawan mendominasi dengan 7.753.294 SPT.

Sementara itu, wajib pajak orang pribadi non-karyawan tercatat sebanyak 846.494 SPT. Adapun pelaporan dari wajib pajak badan mencapai 182.171 SPT dalam denominasi rupiah dan 138 SPT dalam denominasi dolar AS untuk tahun buku Januari–Desember.

Untuk wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda, yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat 1.535 SPT dalam rupiah dan 21 SPT dalam dolar AS.

Aktivasi Coretax Tembus 16,6 Juta

Selain pelaporan SPT, DJP juga mencatat perkembangan aktivasi sistem administrasi perpajakan terbaru, yakni Coretax DJP.

Hingga periode yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax mencapai 16.676.712.

Rinciannya terdiri dari:

  • 15.631.073 wajib pajak orang pribadi
  • 955.005 wajib pajak badan
  • 90.408 wajib pajak instansi pemerintah
  • 226 wajib pajak sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)

DJP mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunan sekaligus mengaktifkan akun Coretax guna mempermudah pemenuhan kewajiban perpajakan secara digital.

Seminggu Jelang Deadline, Ini Cara Lapor SPT via Coretax

Dengan waktu pelaporan yang tinggal sekitar satu minggu, wajib pajak kini diwajibkan menggunakan sistem Coretax untuk administrasi perpajakan, termasuk pelaporan SPT.

READ  BP dan Vivo Batal Beli BBM dari Pertamina, Ini Penyebabnya

Cara Aktivasi Akun Coretax

  1. Akses laman coretaxdjp.pajak.go.id
  2. Pilih “Lupa Kata Sandi” jika sudah punya akun DJP Online
  3. Masukkan NIK
  4. Pilih metode konfirmasi (email/nomor HP)
  5. Verifikasi data dan kirim
  6. Buka email dan buat password baru
  7. Login menggunakan NIK dan password

Cara Membuat Kode Otorisasi

  1. Masuk menu “Portal Saya”
  2. Pilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”
  3. Pilih “Kode Otorisasi DJP”
  4. Buat passphrase dan simpan

Cara Lapor SPT di Coretax

  • Pilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”
  • Klik “Buat Konsep SPT”
  • Pilih “PPh Orang Pribadi”
  • Tentukan periode Januari–Desember 2025
  • Pilih “Model SPT Normal”
  • Isi dan kirim SPT

DJP: Segera Lapor Sebelum Terlambat

DJP menegaskan pentingnya kepatuhan wajib pajak untuk melaporkan SPT sebelum batas waktu guna menghindari sanksi administrasi.

Dengan angka pelaporan yang sudah mendekati 9 juta, pemerintah berharap tingkat kepatuhan pajak terus meningkat seiring transformasi digital melalui Coretax.

Tags: CoretaxPajak DigitalSPT 2025
Previous Post

Puncak Arus Balik Diprediksi 24 Maret, Polri Siapkan One Way Nasional hingga Strategi WFA

Next Post

Diskon Tol 30% Arus Balik Lebaran 2026, Ini Tanggal dan Ruas yang Wajib Dicatat Pemudik!

Next Post
diskon-tol-30-arus-balik-lebaran-2026

Diskon Tol 30% Arus Balik Lebaran 2026, Ini Tanggal dan Ruas yang Wajib Dicatat Pemudik!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Gedung Kemenkeu

Kementerian Keuangan Kehilangan Dividen BUMN Rp90 Triliun, Siapkan Strategi Pengganti

8 Mei 2025 | 21:00
PT Synnex Metrodata Indonesia

PT. Synnex Metrodata Indonesia Bergabung dengan Cyble Partner Network Sebagai Distributor Cyble Untuk Indonesia

19 Januari 2024 | 09:00
Tak hanya berdampak pada tekanan darah, kebiasaan makan mi instan larut malam juga dapat mengganggu kualitas tidur dan memengaruhi kerja hormon yang mengatur siklus tidur serta metabolisme tubuh. Di mana efeknya bahkan bisa dirasakan keesokan hari, mulai dari sakit kepala saat bangun tidur, tubuh terasa lelah, hingga tekanan darah yang tetap tinggi.

Makan Mi Instan Larut Malam Berdampak Buruk Bagi Kesehatan

5 Juni 2026 | 13:08
Menurut Samsul Hidayat, pengembangan ETF emas merupakan hasil kolaborasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), self regulatory organizations (SROs), manajer investasi, bank kustodian, dealer partisipan, bank bulion serta seluruh pelaku industri pasar modal Indonesia.

Lima ETF Emas Baru Diluncurkan BEI

10 Agustus 2026 | 12:01
Transjakarta

Cara Dapat Kartu Transportasi Gratis Jakarta 2025 untuk 15 Golongan — Lengkap & Mudah!

19 Mei 2025 | 17:00
piala dunia antarklub 2025

Daftar Lengkap Juara Piala Dunia Antarklub Sepanjang Sejarah

14 Juli 2025 | 09:44
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved