Jakarta, CoreNews.id – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan eks Menteri Perdagangan Thomas Status tersangka Tom tetap sah.
“Menolak permohonan praperadilan Pemohon,” ujar hakim tunggal Tumpanuli Marbun di PN Jaksel, Selasa (26/11/2024).
Penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula dengan tersangka Tom Lembong pun tetap dilanjutkan. Hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan Kejagung sudah sesuai dengan prosedur. Hakim juga menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sebelumnya, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara Rp 400 miliar. Tom tidak terima dan mengajukan praperadilan.