CoreNews.id, Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberikan tanggapan terkait kapan peluncuran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Ia meminta semua pihak untuk bersabar, karena proses peluncuran Danatara masih dilakukan.
“Tunggu tanggal mainnya. Yang penting doa restunya ya,” kata Prasetyo Hadi di Gedung Krida Bakti, Jakarta Pusat, pada Jumat (29/11/2024).
Sebelumnya Menteri Investasi Rosan Perkasa Roeslani mengatakan, terdapat sejumlah alasan mengapa Danantara belum juga diluncurkan. Salah satunya, lanjut Rosan, Presiden ingin agar pembentukan lembaga Danantara dipersiapkan secara rinci.
“Justru kita, sesuai dengan Presiden, ini memastikan bahwa kita ini melakukan sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang ada. Jadi kita lihat itu semua satu per satu,” ujar Rosan di Istana Kepresidenan, Senin (25/11/2024) petang.
Rosan juga menyebut, semua struktur untuk Danantara haruslah struktur yang benar, mengingat Danantara bukanlah lembaga kecil. Ia juga mengatakan, tentunya Danantara ini akan melibatkan perusahaan-perusaan terbuka dan juga undang-undang pasar modal.
“Kita juga memastikan bahwa struktur ini adalah yang benar dan juga bahwa ini suatu pekerjaan yang sangat besar. Dan tentunya juga melibatkan perusahaan terbuka, melibatkan undang-undang pasar modal, contohnya seperti itu,” kata Rosan lebih lanjut.
Presiden juga tengah mempersiapkan peraturan pendukung untuk BPI Danantara. Kepala BPI Danantara Muliaman Hadad mengatakan, regulasi Danantara masih dibahas bersama kementerian/lembaga terkait.
“(Regulasi sedang) sudah, nanti tinggal dibahas lebih lanjut. (Regulasi) akan ditandatangani Pak Prabowo,” ujar Muliaman di Kompleks Istana Kepresidenan (25/11/2024) petang.
Adapun Wakil Kepala BPI Kaharudin Djenod mengatakan, akan ada regulasi pendukung disiapkan untuk BPI Danantara. Regulasi itu di antaranya peraturan pemerintah, peraturan presiden, hingga regulasi seperti instrksi presiden dan UU.
“Perpres, peraturan pemerintah, kemudian ada kemungkin Inpres, dan terakhir undang-undang. Kalau namanya undang-undang butuh waktu dan bertahap,” kata Djenod.