Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Perubahan STNK Mulai Tahun 2025, Ada Dua Pajak Baru yang Wajib Dibayar Masyarakat

by Teguh Imam Suyudi
12 Desember 2024 | 09:00
in News
Ilustrasi STNK

Ilustrasi STNK

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Pemerintah berencana mengubah tampilan surat tanda nomor kendaraan (STNK) mulai awal tahun 2025. Perubahan ini karena adanya dua pajak tambahan baru yang harus dibayarkan masyarakat. Aturan ini muncul dari pemerintah daerah.

Dua pajak baru yang mengubah tampilan STNK ini adalah opsen pajak. Opsen pajak berlaku untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Sehingga, di tampilan STNK nanti akan ada penambahan dua kolom baru yakni tabel di jumlah pajak yang harus dibayarkan yakni opsen PKB dan opsen BBNKB.

Perubahan STNK Mulai 2025

Berdasarkan UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, nantinya akan ada tabel tambahan pembayaran pajak di bagian belakang kertas SKKP atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran.

Komponen yang sebelumnya sebagai berikut:

  • BBNKB
  • PKB
  • WSDKLLJJ
  • Biaya Administrasi STNK
  • Biaya Administrasi TNKB

Setelah ada opsen pajak, perubahannya menjadi:

  • BBNKB
  • Opsen BBNKB
  • PKB
  • Opsen PKB
  • SWDKLLJJ
  • Biaya Administrasi STNK
  • Biaya Administrasi TNKB

Pajak Tambahan

Ini tak hanya mengubah bentuk STNK secara keseluruhan. Tapi, juga ada pajak tambahan yang harus dibayarkan masyarakat.

Karena ppsen BBNKB dan Opsen PKB wajib dibayarkan bersamaan ketika proses pembayaran pajak kendaraan bermotor dilakukan. Karenanya, biayanya akan ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing provinsi dan kabupaten kota.

Ketika pemilik kendaraan melunasi pajak beserta opsen, pihak bank akan melakukan pembagian pembayaran ke masing-masing rekening daerah yang sesuai.

Sebagai contoh, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan/atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi. Sementara itu, Biaya Administrasi STNK dan/atau TNKB yang termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan dikirimkan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).

READ  Mobil Anggota TNI Lawan Arus Penyebab Tabrakan Beruntun di Tol MBZ
Tags: Korlantas PolriSTNK
Previous Post

Pendaftaran Ditutup, RK-Suswono Batal Ajukan Gugatan ke MK

Next Post

Mulai 2025, Harga Rokok dan Vape Naik

Next Post
Mulai 2025, Harga Rokok dan Vape Naik

Mulai 2025, Harga Rokok dan Vape Naik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

dukun-pembunuh-pasutri-tegal-pernah-habisi-9-orang

Fakta Terbaru Kasus Dukun Pembunuh Pasutri di Tegal

21 Agustus 2025 | 09:00
Selain menjatuhkan sanksi, KPPU juga merekomendasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pengawasan industri pinjaman online. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah celah regulasi serta membatasi praktik asosiasi yang berpotensi memuat ketentuan anti persaingan di masa depan

Bersekongkol Tetapkan Bunga Tinggi, KPPU Denda 97 Fintech Sebesar Rp 755 Miliar

27 Maret 2026 | 10:50
Pajak pertambahan nilai (PPN) sepenuhnya atau 100% tetap dibebankan kepada negara untuk pembelian rumah hingga Rp 2 miliar

Perpanjangan Program PPN DPT, Jadi Momen Habiskan Stok Unit

28 November 2023 | 11:36
rebranding-bank-dki-jadi-bank-jakarta-hut-498

Bank DKI Resmi Rebranding Jadi Bank Jakarta di HUT ke-498 Kota Jakarta

22 Juni 2025 | 17:00
perairan-buru-konservasi

Perairan Pulau Buru Jadi Kawasan Konservasi Baru

26 November 2025 | 17:00
Timnas Indonesia

Skenario Timnas Lolos ke Babak 4 Kualifikasi Piala Dunia pada 5 Juni

26 Maret 2025 | 19:56
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved