Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Perubahan STNK Mulai Tahun 2025, Ada Dua Pajak Baru yang Wajib Dibayar Masyarakat

by Teguh Imam Suyudi
12 Desember 2024 | 09:00
in News
Ilustrasi STNK

Ilustrasi STNK

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Pemerintah berencana mengubah tampilan surat tanda nomor kendaraan (STNK) mulai awal tahun 2025. Perubahan ini karena adanya dua pajak tambahan baru yang harus dibayarkan masyarakat. Aturan ini muncul dari pemerintah daerah.

Dua pajak baru yang mengubah tampilan STNK ini adalah opsen pajak. Opsen pajak berlaku untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Sehingga, di tampilan STNK nanti akan ada penambahan dua kolom baru yakni tabel di jumlah pajak yang harus dibayarkan yakni opsen PKB dan opsen BBNKB.

Perubahan STNK Mulai 2025

Berdasarkan UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, nantinya akan ada tabel tambahan pembayaran pajak di bagian belakang kertas SKKP atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran.

Komponen yang sebelumnya sebagai berikut:

  • BBNKB
  • PKB
  • WSDKLLJJ
  • Biaya Administrasi STNK
  • Biaya Administrasi TNKB

Setelah ada opsen pajak, perubahannya menjadi:

  • BBNKB
  • Opsen BBNKB
  • PKB
  • Opsen PKB
  • SWDKLLJJ
  • Biaya Administrasi STNK
  • Biaya Administrasi TNKB

Pajak Tambahan

Ini tak hanya mengubah bentuk STNK secara keseluruhan. Tapi, juga ada pajak tambahan yang harus dibayarkan masyarakat.

Karena ppsen BBNKB dan Opsen PKB wajib dibayarkan bersamaan ketika proses pembayaran pajak kendaraan bermotor dilakukan. Karenanya, biayanya akan ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing provinsi dan kabupaten kota.

Ketika pemilik kendaraan melunasi pajak beserta opsen, pihak bank akan melakukan pembagian pembayaran ke masing-masing rekening daerah yang sesuai.

Sebagai contoh, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan/atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi. Sementara itu, Biaya Administrasi STNK dan/atau TNKB yang termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan dikirimkan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).

READ  Masyarakat Diminta Waspadai Hujan Badai di 27 Provinsi
Tags: Korlantas PolriSTNK
Previous Post

Pendaftaran Ditutup, RK-Suswono Batal Ajukan Gugatan ke MK

Next Post

Mulai 2025, Harga Rokok dan Vape Naik

Next Post
Mulai 2025, Harga Rokok dan Vape Naik

Mulai 2025, Harga Rokok dan Vape Naik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

avonetiq-luncurkan-avo-ai

Avonetiq Luncurkan AVO AI, Bantu Brand Meningkatkan Peluang Direkomendasikan oleh Platform AI

6 Juni 2026 | 13:00
kpk-pungli-izin-tinggal-wna

KPK Ungkap Praktik Pungli Izin Tinggal WNA, Setiap Tahap Pengurusan KITAS dan KITAP Disebut Ada Tarifnya

5 Juni 2026 | 17:00
danantara-bantah-wajib-beli-obligasi-merah-putih

Danantara Bantah Isu Orang Kaya Wajib Beli Obligasi Merah Putih, Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Paksaan

6 Juni 2026 | 09:00
Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
Ilustrasi STNK

Perubahan STNK Mulai Tahun 2025, Ada Dua Pajak Baru yang Wajib Dibayar Masyarakat

12 Desember 2024 | 09:00
selat-gibraltar-dan-mukjizat-alquran

Selat Gibraltar: Pertemuan Dua Lautan yang Menakjubkan

18 Agustus 2025 | 13:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved