Jakarta, CoreNews.id — Kebijakan Golden Visa dirancang secara strategis untuk menarik investor asing bernilai tinggi dan talenta global ke Indonesia untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di tanah air. Golden Visa memberikan manfaat signifikan, termasuk izin tinggal jangka panjang, proses imigrasi yang mudah, dan peluang investasi di ekonomi Indonesia yang berkembang pesat.
Hal ini disampaikan Wakil Menteri (Wamen) Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI Silmy Karim dalam 18th Global Citizenship Conference Agenda di Singapura, (29/11/2024) dan saat dikonfirmasi di Jakarta, (1/12/2024). Menurut Silmy Karim kembali, investor asing dapat mengajukan Golden Visa secara daring (online) melalui situs resmi evisa.imigrasi.go.id dengan proses yang mencakup pembuatan akun, pengunggahan dokumen, dan pembayaran daring.
Izin tinggal akan diberikan bagi investor yang disetujui Golden Visanya, serta berlaku selama 5 hingga 10 tahun, tergantung pada jenis dan nilai investasi. Untuk investor individu, nilai investasi yakni 700 ribu dolar AS, sedangkan untuk investor korporasi senilai 50 juta dolar AS. Atas tawaran tersebut, negara-negara yang hadir dalam partisipan forum internasional berharap agar Golden Visa Indonesia tak hanya memberi kemudahan dari sisi keimigrasian. Pasalnya, insentif pajak dan akses ke fasilitas lokal, seperti layanan kesehatan, merupakan beberapa hal yang akan diperhitungkan oleh calon pemohon Golden Visa