Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Golden Visa Beri Kemudahan Keimigrasian Bagi Investor Asing Bernilai Tinggi

by Irawan Djoko Nugroho
2 Desember 2024 | 02:43
in Ekonomi
Izin tinggal akan diberikan bagi investor yang disetujui Golden Visanya, serta berlaku selama 5 hingga 10 tahun, tergantung pada jenis dan nilai investasi. Untuk investor individu, nilai investasi yakni 700 ribu dolar AS, sedangkan untuk investor korporasi senilai 50 juta dolar AS

Ilustrasi: Golden Visa

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Kebijakan Golden Visa dirancang secara strategis untuk menarik investor asing bernilai tinggi dan talenta global ke Indonesia untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di tanah air. Golden Visa memberikan manfaat signifikan, termasuk izin tinggal jangka panjang, proses imigrasi yang mudah, dan peluang investasi di ekonomi Indonesia yang berkembang pesat.

Hal ini disampaikan Wakil Menteri (Wamen) Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI Silmy Karim dalam 18th Global Citizenship Conference Agenda di Singapura, (29/11/2024) dan saat dikonfirmasi di Jakarta, (1/12/2024). Menurut Silmy Karim kembali, investor asing dapat mengajukan Golden Visa secara daring (online) melalui situs resmi evisa.imigrasi.go.id dengan proses yang mencakup pembuatan akun, pengunggahan dokumen, dan pembayaran daring.

Izin tinggal akan diberikan bagi investor yang disetujui Golden Visanya, serta berlaku selama 5 hingga 10 tahun, tergantung pada jenis dan nilai investasi. Untuk investor individu, nilai investasi yakni 700 ribu dolar AS, sedangkan untuk investor korporasi senilai 50 juta dolar AS. Atas tawaran tersebut, negara-negara yang hadir dalam partisipan forum internasional berharap agar Golden Visa Indonesia tak hanya memberi kemudahan dari sisi keimigrasian. Pasalnya, insentif pajak dan akses ke fasilitas lokal, seperti layanan kesehatan, merupakan beberapa hal yang akan diperhitungkan oleh calon pemohon Golden Visa

READ  Beras, Jagung, Garam Konsumsi, dan Gula Konsumsi Tidak Akan Diimpor pada 2025
Tags: 18th Global Citizenship Conference AgendaGolden VisaSilmy Karim
Previous Post

Klaim Kesehatan Di Atas Premi Yang Diterima, Pada Kuartal III-2024 Sebesar 139,5%

Next Post

Pemerintah Akan Bentuk Kementerian Penerimaan Negara

Next Post
Menurut Hashim, Menteri Penerimaan Negara akan dipegang oleh Anggito Abimanyu yang saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan. Negara dengan keberadaan Kementerian Penerimaan Negara akan dapat modal dari perbaikan sistem pajak, perpajakan, sistem cukai yang ada. Selanjutnya, akan ada banyak program-program yang akan dimulai untuk menutupi kebocoran-kebocoran

Pemerintah Akan Bentuk Kementerian Penerimaan Negara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Di samping memperluas kewenangan regulator, revisi UU P2SK mengatur demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI), memperkuat pengaturan aset kripto, menyempurnakan program penjaminan polis oleh LPS, serta membentuk satuan tugas penanganan kegiatan usaha keuangan ilegal. Regulasi baru ini juga membuka jalan bagi pembentukan pusat finansial internasional Indonesia dan memperkuat koordinasi antarotoritas dalam menjaga stabilitas sistem keuangan

RUU Perubahan UU P2SK Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang

4 Juni 2026 | 11:46
Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
Kejagung Tahan Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakil Kepala BGN

Kejagung Tahan Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakil Kepala BGN

4 Juni 2026 | 11:36
google-cloud-koridor-inovasi-startup-ai-asia-tenggara

Google Cloud Luncurkan Koridor Inovasi Startup AI Asia Tenggara-Silicon Valley, Komdigi Jadi Mitra Strategis

3 Juni 2026 | 13:00
kpk-aliran-dana-pbnu

KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan Tujuh ASN dalam Kasus Dugaan Pemerasan Dokumen Keimigrasian

4 Juni 2026 | 10:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved