Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Video
Corenews.id
No Result
View All Result

Perjanjian Dagang RI-Kanada (ICA CEPA) Akan Berlaku Tahun 2026

by Irawan Djoko Nugroho
2 Desember 2024 | 15:17
in Ekonomi
Menurut Budi Santoso, ada setidaknya 2 manfaat melalui ICA CEPA yang diperoleh Indonesia. Manfaat tersebut adalah pertama, perdagangan barang mendapatkan liberalisasi hingga 90,5% dari total tarif yang masuk ke Kanada, dengan nilai perdagangan sebesar US$1,4 miliar. Beberapa produk prioritas Indonesia yang mendapat akses pasar dari Kanada adalah tekstil, kertas dan turunannya, kayu dan turunannya, makanan olahan, sarang burung walet, dan kelapa sawit

Perjanjian Dagang CEPA Indonesia-Kanada

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Perundingan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Kanada (Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership/ICA-CEPA) telah selesai dan diperkirakan ditandatangani pada pertengahan 2025, serta diimplementasikan pada 2026. Terdapat dua MoU bagian dari ICA CEPA yaitu Kerjasama Mineral Kritis dan Kerjasama Sanitasi dan Vito Sanitasi yang juga ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia dan Kanada.

Hal ini disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dalam konferensi pers bersama Menteri Promosi Ekspor, Perdagangan Internasional dan Pengembangan Ekonomi Kanada, Mary Ng, di Hotel Mulia, Jakarta, (2/12/2024). Menurut Budi Santoso, ada setidaknya 2 manfaat melalui ICA CEPA yang diperoleh Indonesia. Manfaat tersebut adalah pertama, perdagangan barang mendapatkan liberalisasi hingga 90,5% dari total tarif yang masuk ke Kanada, dengan nilai perdagangan sebesar US$1,4 miliar. Beberapa produk prioritas Indonesia yang mendapat akses pasar dari Kanada adalah tekstil, kertas dan turunannya, kayu dan turunannya, makanan olahan, sarang burung walet, dan kelapa sawit.

Kedua, perdagangan jasa di mana perjanjian ini menjamin preferential treatment bagi penyedia jasa Indonesia termasuk sektor jasa seperti jasa bisnis, telekomunikasi, konstruksi, pariwisata, dan transportasi. Di samping itu, perjanjian juga dapat membuka akses pasar, baik di sektor manufaktur, pertanian, perikanan, kehutanan, pertambangan, dan penggalian, serta infrastruktur energi. Selain itu juga komitmen lainnya yaitu hak kekayaan intelektual, praktik regulasi yang baik, e-commerce, persaingan usaha, usaha kecil menengah, pemberdayaan ekonomi perempuan, lingkungan, dan ketenagakerjaan.*

READ  Jadi Tersangka, Tom Lembong Akan Ditahan di Rutan Salemba
Tags: Budi SantosoICA CEPAMary NgMenteri Perdagangan
Previous Post

Tujuan Utama Pemerintah Bangun ‘Giant Sea Wall’

Next Post

Bapanas Serahkan Mobil SPHP ke Lima Provinsi

Next Post
Bapanas Serahkan Mobil SPHP ke Lima Provinsi

Bapanas Serahkan Mobil SPHP ke Lima Provinsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

semen merah putih mou algaepark indonesia

Tekan Emisi Karbon Lewat MPTree, Semen Merah Putih Gandeng Algaepark Indonesia

23 Mei 2025 | 16:02
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

negara miskin dunia

10 Negara Termiskin di Dunia per Januari 2025

31 Januari 2025 | 21:47
perbedaan-d3-dan-d4

Ujian Nasional Versi Baru, Cek Mata Pelajaran TKA untuk SD, SMP, dan SMA

10 April 2025 | 21:00
Kisah Singkat Nabi Nuh AS

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

31 Juli 2024 | 16:00
partai ummat bubar

Pengurus Partai Ummat DIY Mundur Massal, Protes Kepemimpinan dan AD/ART Baru

3 Juni 2025 | 10:36
Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

12 Februari 2025 | 17:07
harga-tiket-indonesia-open-2025

Harga Tiket Indonesia Open 2025: Reguler vs One Time Entry

3 Juni 2025 | 09:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Video

Corenews.id | All Rights Reserved