Jakarta, CoreNews.id — Perundingan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Kanada (Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership/ICA-CEPA) telah selesai dan diperkirakan ditandatangani pada pertengahan 2025, serta diimplementasikan pada 2026. Terdapat dua MoU bagian dari ICA CEPA yaitu Kerjasama Mineral Kritis dan Kerjasama Sanitasi dan Vito Sanitasi yang juga ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia dan Kanada.
Hal ini disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dalam konferensi pers bersama Menteri Promosi Ekspor, Perdagangan Internasional dan Pengembangan Ekonomi Kanada, Mary Ng, di Hotel Mulia, Jakarta, (2/12/2024). Menurut Budi Santoso, ada setidaknya 2 manfaat melalui ICA CEPA yang diperoleh Indonesia. Manfaat tersebut adalah pertama, perdagangan barang mendapatkan liberalisasi hingga 90,5% dari total tarif yang masuk ke Kanada, dengan nilai perdagangan sebesar US$1,4 miliar. Beberapa produk prioritas Indonesia yang mendapat akses pasar dari Kanada adalah tekstil, kertas dan turunannya, kayu dan turunannya, makanan olahan, sarang burung walet, dan kelapa sawit.
Kedua, perdagangan jasa di mana perjanjian ini menjamin preferential treatment bagi penyedia jasa Indonesia termasuk sektor jasa seperti jasa bisnis, telekomunikasi, konstruksi, pariwisata, dan transportasi. Di samping itu, perjanjian juga dapat membuka akses pasar, baik di sektor manufaktur, pertanian, perikanan, kehutanan, pertambangan, dan penggalian, serta infrastruktur energi. Selain itu juga komitmen lainnya yaitu hak kekayaan intelektual, praktik regulasi yang baik, e-commerce, persaingan usaha, usaha kecil menengah, pemberdayaan ekonomi perempuan, lingkungan, dan ketenagakerjaan.*