Jakarta, CoreNews.id — Penerapan tarif PPN 12% pada tahun 2025 telah disepakati oleh Pemerintah dan DPR. Hal ini karena tarif PPN 12% bersifat mandatori sebab telah diatur dalam Undang-undang No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan alias UU HPP. Pasal 7 ayat 1 huruf b secara eksplisit mengatur bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12% harus dilakukan paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025. Kenaikan PPN 12% sejatinya juga merupakan kebutuhan sesaat untuk mengatasi kas negara yang defisit.
Terkait penerapan tarif PPN 12% tersebut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dicatat menemui Presiden Prabowo Subianto untuk meminta pemerintah lebih selektif dalam mengenakan tarif PPN 12% serta meminta secara khusus kepada Prabowo untuk menurunkan pajak bagi barang kebutuhan pokok. “Tidak semua barang dikenakan tarif tersebut”, katanya usai melakukan pertemuan bersama Presiden Prabowo Subianto dengan perwakilan DPR Komisi 11 di Istana Negara, (5/12/2024).
Sekalipun demikian, Dasco tetap memastikan bahwa DPR tetap mengikuti undang-undang bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal yaitu 1 Januari 2025. Hanya saja skemanya, kemungkinan barang-barang mewah yang akan dikenakan tarif 12%. Sementara itu barang kebutuhan primer akan tetap berada di angka sebelumnya yaitu 11%.*