Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Baznas Tanggap Bencana Bantu Evakuasi Korban Banjir di Lebak

by Miroji
6 Desember 2024 | 09:55
in Daerah
Baznas Tanggap Bencana Bantu Evakuasi Korban Banjir di Lebak
Bagikan sekarang:

CoreNews.id, Jakarta – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menerjunkan tim Baznas Tanggap Bencana (BTB) untuk membantu mengevakuasi korban banjir di desa Cipedang, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Kamis (5/12/2024). Bencana banjir tersebut terjadi akibat meluapnya air di sungai Bolang, membuat lebih dari 100 rumah dan 375 KK terdampak. 

“Tiga tim BTB kami kirim untuk membantu proses evakuasi korban banjir ke tempat pengungsian yang lebih aman. Apalagi dengan tinggi banjir mulai dari 1 meter – 2 meter,” kata pimpinan Baznas, Saidah Sakwsn, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/12/2024)

Menurut Saidah, proses evakuasi warga dilakukan menggunakan perahu karet untuk mengangkut warga yang terjebak banjir.  “Tim Baznas secara sigap membantu masyarakat, karena situasi darurat seperti ini, keselamatan adalah yang paling utama,” ujarnya.

Selain membantu proses evakuasi, Baznas juga menginventarisir kebutuhan mendesak masyarakat terdampak banjir di Lebak. Di antaranya seperti makanan siap saji, minuman, hygiene kit, dan baby kit.

Menurut Saidah, Baznas akan terus berupaya memberikan bantuan terbaik. Respons ini juga merupakan bentuk kontribusi dan kepedulian Baznas RI dalam menanggapi isu-isu kebencanaan, termasuk musibah banjir.

“Tim BTB terus melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat dan bekerja keras untuk membantu meringankan beban. Selain itu kami mendukung pemulihan pasca banjir bagi masyarakat yang terdampak,” kata dia.

Pihaknya berharap semoga musibah banjir di Lebak Banten ini dapat segera ditangani dengan cepat. Sehingga masyarakat bisa kembali ke rumah mereka masing-masing.

READ  Gaji Rp7,6 Juta per Bulan Wajib Zakat? Baznas Umumkan Aturan Baru 2026!
Tags: BanjirBAZNAS
Previous Post

DPR Usul Tarif PPN 12% Untuk Barang Mewah

Next Post

Menteri PU Tak Jamin Potongan Tarif Tol Nataru

Next Post
Menteri PU Tak Jamin Potongan Tarif Tol Nataru

Menteri PU Tak Jamin Potongan Tarif Tol Nataru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Menurut Nas, rumah dinas itu yang ditempati oleh yang bersangkutan dan sudah ditahan dalam rangka pemeriksaan di Pomdam Jaya. Hingga saat ini pihak Pomdam Jaya masih menelusuri keterlibatan oknum prajurit TNI AD itu dalam pusaran kasus judol itu.

KPAD Cijantung Dijadikan Markas Judol, 32 Komputer 14 HP dan 9 KTP Disita

9 Oktober 2026 | 14:20
Menurut Said kembali, masa kontrak pekerja alih daya maksimal empat tahun. Kontrak awal berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah saat terkena PHK.

Pekerja Outsourcing Kini Berhak Mendapat Pesangon

8 Oktober 2026 | 11:29
agung-podomoro-the-club-house-hunian-lifestyle

Agung Podomoro Hadirkan Club House untuk Semua Segmen

9 Oktober 2026 | 13:00
Trade Expo Indonesia 2026 Bidik Transaksi US$17,5 Miliar, Buyer dari 113 Negara Siap Merapat - Rendy MR

Trade Expo Indonesia 2026 Bidik Transaksi US$17,5 Miliar, Buyer dari 113 Negara Siap Merapat

9 Oktober 2026 | 15:57
Menurut Djaka, besaran tarif cukai MBDK hingga kini belum ditetapkan. Hal ini karena pembahasan tarif masih berlangsung bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan.

Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Mulai Dikenakan Cukai Pada Semester II 2027

9 Oktober 2026 | 16:06
motogp-indonesia-2026-mandalika-dimulai

MotoGP Indonesia 2026 Dimulai, Mandalika Siap Gelar Balapan

9 Oktober 2026 | 14:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved