Jakarta, CoreNews.id — Bunga pinjol sektor konsumtif akan turun menjadi sebesar 0,2% per hari pada awal tahun 2025, dari yang sebelumnya 0,3% per hari. Mulai awal tahun 2025 pula, bunga pinjol sektor konsumtif juga turun menjadi 0,1% per hari. Sementara itu bunga pinjol sektor produktif masih tetap sama sebesar 0,1% per hari yang berlaku sejak awal tahun 2024 hingga 2026. Bunga pinjol ini akan turun menjadi 0,067% per hari mulai 1 Januari 2026.
Penurunan bunga pinjol tersebut tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE OJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Dengan adanya bunga pinjol yang semakin murah, akan semakin menjadi daya tarik bagi peminjam atau borrower.
Namun sayangnya, potensi perkembangan industri fintech P2P lending berpotensi terhambat oleh sejumlah hal. Terutama adalah maraknya pinjol ilegal yang tidak berizin di OJK. Pemerintah dan OJK sesungguhnya telah memiliki Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) untuk mengatasi pinjol ilegal. Sekalipun Satgas telah rutin memblokir aplikasi dan link website yang mengoperasionalkan pinjol illegal, tapi pinjol illegal terus bermunculan. Dicatat sejak 2017 s.d. 30 September 2024, Satgas telah menghentikan 11.389 entitas keuangan ilegal. Itu terdiri dari 1.528 entitas investasi ilegal, 9.610 entitas pinjol ilegal/pinjaman pribadi (pinpri), dan 251 entitas gadai ilegal.*