Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Penghapusan Utang Macet UMKM Ditargetkan Tuntas Mei 2025

by Irawan Djoko Nugroho
7 Desember 2024 | 02:18
in Ekonomi
Pada saat ini, pemerintah dicatat masih dalam tahap evaluasi dan koordinasi dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan dengan baik. Dan sekalipun kebijakan tersebut masih dalam tahap review, pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan proses ini tepat waktu

Ilustrasi: UMKM

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Pelaksanaan kebijakan penghapusan utang macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah dimulai pemerintah. Seluruh proses penghapusan utang tersebut akan tuntas pada Mei 2025, sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Hal ini disampaikan Menteri UMKM, Maman Abdurahman usai audiensi dengan perwakilan asosiasi ojek online di Jakarta, (6/12/2024). Menurut Maman, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM telah memberikan landasan hukum yang jelas untuk kebijakan tersebut. Presiden Prabowo Subianto menandatangani PP ini pada 5 November 2024 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Pada saat ini, pemerintah dicatat masih dalam tahap evaluasi dan koordinasi dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan dengan baik. Dan sekalipun kebijakan tersebut masih dalam tahap review, pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan proses ini tepat waktu. Kebijakan penghapusan piutang macet, diharapkan dapat memberi kesempatan bagi UMKM untuk bangkit dan berinovasi tanpa beban utang yang selama ini menghambatnya.*

READ  Indonesia Lakukan Proses Aksesi Masuk OECD
Tags: Menteri UMKM Maman AbdurahmanPenghapusan Piutang MacetPenghapusan Utang Macet UMKM
Previous Post

Ojek Online Boleh Beli BBM Bersubsidi

Next Post

Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya Diluncurkan OJK

Next Post
Diharapkan, momentum peluncuran Pedoman Setara dapat menjadi pemacu untuk mencapai target GENCARKAN pada 2025 untuk dapat mengakselerasi penggunaan produk keuangan oleh 30% kelompok penyandang disabilitas sehingga dapat tercapai indeks inklusi keuangan nasional 98% pada perayaan Indonesia Emas 2045

Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya Diluncurkan OJK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

semen merah putih mou algaepark indonesia

Tekan Emisi Karbon Lewat MPTree, Semen Merah Putih Gandeng Algaepark Indonesia

23 Mei 2025 | 16:02
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

12 Februari 2025 | 17:07
Selain itu, banyak penemuan baru yang di dapat dari pembuktian kesamaan antara data tertulis dan artefactual yang ada. Penemuan baru tersebut adalah sebagai berikut. Pertama. Relief Rāmāyana Prambanan dilukiskan berdasar kakawin Rāmāyana secara lebih dekat. Kedua. Bentuk bangunan yang disebut maṇḍapa dan bentuk bangunan yang disebut dengan umah berbeda, sekalipun keduanya mengacu pada desain rumah dua lantai. Ketiga. Istilah gṛha, humah, atau weśma dalam Sutasoma, Arjunawiwāha, Arjunawijaya, dan Rāmāyana sesungguhnya mengacu pada gambar relief D-16-City-Folk-gather-round-Rama-and-Sita-Thumb.

Menelusuri Visualisasi Humah Sphaṭika dan Weśma Kanaka Era Majapahit

12 November 2024 | 15:40
Menurut Bima, wacana pemekaran wilayah di beberapa daerah di Jawa Barat memiliki dasar yang kuat. Akan tetapi, masih harus dilakukan kajian dan meminta petunjuk dari Presiden Prabowo Subianto mengenai moratorium.

Wacana Jabar Dipecah Jadi 5 Provinsi Memiliki Dasar Kuat

25 Juni 2025 | 12:10
Keputusan cegah ini dilakukan untuk mempermudah pengungkapan dan proses hukum pengusutan korupsi penggunaan anggaran Rp 9,9 triliun, terkait dengan realisasi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek 2019-2023. Nadiem dicatat menjalani pemeriksaan pertamanya di Jampidsus, pada Senin (23/6/2025). Namun demikian, belum ada jadwal pasti dari tim penyidikan untuk pemeriksaan yang kedua.

Nadiem Makarim Dan Mantan Tiga Stafsusnya Dilarang Bepergian ke Luar Negeri

27 Juni 2025 | 08:18
jika remot TV tidak bisa ganti channel

Penyebab Remote TV Tidak Bisa Pindah Channel

29 Agustus 2023 | 14:24
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved