Jakarta, CoreNews.id — Pelaksanaan kebijakan penghapusan utang macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah dimulai pemerintah. Seluruh proses penghapusan utang tersebut akan tuntas pada Mei 2025, sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Hal ini disampaikan Menteri UMKM, Maman Abdurahman usai audiensi dengan perwakilan asosiasi ojek online di Jakarta, (6/12/2024). Menurut Maman, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM telah memberikan landasan hukum yang jelas untuk kebijakan tersebut. Presiden Prabowo Subianto menandatangani PP ini pada 5 November 2024 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Pada saat ini, pemerintah dicatat masih dalam tahap evaluasi dan koordinasi dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan dengan baik. Dan sekalipun kebijakan tersebut masih dalam tahap review, pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan proses ini tepat waktu. Kebijakan penghapusan piutang macet, diharapkan dapat memberi kesempatan bagi UMKM untuk bangkit dan berinovasi tanpa beban utang yang selama ini menghambatnya.*