Jakarta, CoreNews.id – Timses Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) melaporkan KPU DKI Jakarta dan KPU Jakarta Timur ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan tidak profesional menyelenggarakan Pilkada 2024.
“[KPU] DKI Jakarta ketua dan anggota kemudian berikutnya KPUD Jakarta Timur ketua dan anggotanya kami laporkan. Dugaannya kami lihat adalah melanggar azas profesionalitas dalam penyelenggaraan pemilu,” ungkap Tim Bidang Hukum RIDO, Muslim Jaya Butar Butar di Kantor DKPP, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Menurut Muslim, KPU tak profesional dalam membagikan formulir C6 sebagai undangan pencoblosan di hari pemungutan suara pada 27 November 2024 lalu.
Padahal menurutnya, KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu haruslah mampu menjamin pelayanan yang baik kepada seluruh pemilih.
“Nah, seperti apa pelayanannya, ini tentu terkait dengan korelasi banyaknya C6 pemberitahuan yang tidak terdistribusi baik kepada masyarakat,” terangnya.