Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Polisi Ungkap Kasus TPPO Bermodus ‘Pengantin Pesanan’

by Miroji
8 Desember 2024 | 05:53
in Hukum
Polisi Ungkap Kasus TPPO Bermodus ‘Pengantin Pesanan’
Bagikan sekarang:

CoreNews.id, Jakarta – Polda Metro Jaya membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan. Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kasus ini terungkap di wilayah Pejaten dan Cengkareng. 

Ia menyebut, para tersangka melakukan aksinya dengan cara menikahkan wanita warga negara Indonesia dengan pria warga negara China. “Kasus tindak pidana perdagangan orang yaitu dengan modus operandi mail order bride atau pengantin pesanan,” kata Kombes Wira, Jumat (6/12/2024).

Wira mengatakan dalam praktiknya para tersangka menyediakan wanita WNI untuk kemudian dinikahkan dengan pria WN China. Para tersangka mengambil keuntungan dari bisnis jahatnya tersebut.

“Yaitu dengan cara mengambil keuntungan melalui pernikahan dengan cara menyediakan pengantin wanita WNI kepada WN China. Di mana calon pengantin wanita asal Indonesia,” ujarnya.

Wira menjelaskan, mulanya para korban ditampung di suatu tempat di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Namun tempat penampungan kemudian beralih ke kawasan Pejaten dan Cengkareng.

Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengamankan 9 tersangka. “Dari penindakan di 2 TKP tersebut, Subdit Renakta berhasil mengamankan sebanyak 9 orang,” katanya.

Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam kasus tersebut, mulai dari passport, ponsel, KTP, foto pernikahan. Hingga surat keterangan belum menikah. 

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman, dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan pidana yaitu penjara maksimal 15 (lima belas tahun)

READ  KPK Periksa Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PT PGN dan PT IAE
Tags: ChinaTPPO
Previous Post

BPKH Tanam Ribuan Pohon Mangrove di Pesisir Jakarta

Next Post

Alasan Perempuan Indonesia Mau ‘Dinikahi Siri’ Pria China

Next Post
Alasan Perempuan Indonesia Mau ‘Dinikahi Siri’ Pria China

Alasan Perempuan Indonesia Mau 'Dinikahi Siri' Pria China

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Digdaya 10 Tahun! Tugu Insurance Kunci Rating A- Global, Sinyal Kekuatan Finansial Tak Tergoyahkan

9 Februari 2026 | 22:00
bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

31 Juli 2024 | 16:00
Menurut Perry kembali, DIGDAYA x Hackathon 2026 diikuti oleh 1.300 peserta yang berasal dari mahasiswa dari berbagai universitas, pesantren, komunitas digital dan inovasi, dan pelaku usaha jasa keuangan.

OJK dan BI Buka Registrasi Kompetisi Hackathon 2026 Bagi Professional dan Mahasiswa, Batas Akhir 27 Maret 2026

24 Februari 2026 | 11:20
Kemnaker Luncurkan “Lapor Menaker” untuk Perkuat Transparansi Pengaduan Ketenagakerjaan

Menaker Pastikan THR Ojol Segera Diumumkan Usai Koordinasi Lintas Kementerian

25 Februari 2026 | 13:08
Menurut Franoto, rangkaian tersebut beroperasi pada KA 7039 Tambahan Lempuyangan–Pasarsenen, berangkat pukul 06.00 WIB dan tiba pukul 13.56 WIB, serta KA 7040 Tambahan Pasarsenen–Lempuyangan, berangkat pukul 15.25 WIB dan tiba pukul 22.57 WIB. Sarana tersebut merupakan hasil modifikasi kereta ekonomi AC package generasi sebelumnya yang dikerjakan Insan Balai Yasa Manggarai.

Tiket Kereta Ekonomi Kerakyatan Mulai Dijual Hari Ini

25 Februari 2026 | 11:02
Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

12 Februari 2025 | 17:07
BAZNAS

Heboh Isu Zakat untuk MBG, Baznas RI Bongkar Fakta Sebenarnya!

25 Februari 2026 | 10:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved