CoreNews.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), menyebut data penekanan perputaran uang terkait judi online (judol), menyentuh ratusan triliun rupiah. Hal itu disampaikan Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Perjudian dari Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika), Menhariq Noor.
Upaya pencegahan terjadinya transaksi keuangan itu, semakin gencar dilakukan dengan kehadiran satuan tugas (satgas) pemberantasan judol. Ia mengatakan capaian intervensi tersebut, berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Satgas mampu menekan perputaran dana dari periode triwulan I sampai III pada tahun 2024 hingga Rp283 triliun,” kata Menhariq dalam keterangan resminya, Jakarta, Selasa (10/12/2024).
Hal tersebut diungkapkannya telah berhasil menekan 40-50 persen dari prediksi perputaran uang terkait judol. Ia mengungkapkan, jika satgas tidak dilakukan intervensi secara cepat, transaksi judol di tahun 2024 bisa mencapai Rp981 triliun.
“Intervensi ini mencerminkan keseriusan kami untuk tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga memutus sumber daya finansial yang menjadi tulang punggung operasi perjudian online,” ujarnya.