Jakarta, CoreNews.id – Dua oknum bidan berinisial JE (44) dan DM (77) ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pelaku jual beli bayi melalui sebuah rumah bersalin di Kota Yogyakarta.
Direktur Ditreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi Endriadi, dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Sleman, D.I Yogyakarta, Kamis (11/12/2024), mengatakan mereka telah melakukan penjualan atau pun berkegiatan sejak tahun 2010.
Kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi mengenai adanya dugaan penjualan atau perdagangan bayi di wilayah Kota Yogyakarta.
Berdasarkan data yang diperoleh Polda DIY kurun 2015 hingga saat tertangkap tangan pada 4 Desember 2024, dari praktik kedua tersangka tercatat sebanyak 66 bayi dijual terdiri atas 28 bayi laki-laki dan 36 bayi perempuan serta 2 bayi tanpa keterangan jenis kelaminnya.
Dari dokumen serah terima atas bayi-bayi dari rumah bersalin tersebut diketahui bahwa bayi tersebut diadopsi oleh pihak-pihak dalam dan luar Kota Yogyakarta termasuk Surabaya, NTT, Bali, hingga Papua.
Atas perbuatannya, JE dan DM dijerat dengan Pasal 83 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta pasal 76F UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.