Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Guru Besar UIN Jakarta Sebut Islam Jadi Nilai Etik Kebebasan, Perdamaian, dan Peradaban

by Redaksi
14 Mei 2025 | 19:11
in News
fakultas dirasat islamiyah uin jakarta

Foto: Istimewa/corenews

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Ajaran Islam memandu prinsip kebebasan, perdamaian, dan peradaban dalam tata kehidupan di ruang publik. Doktrin Islam secara tegas menolak praktik pemaksaan dan permusuhan.

Guru Besar UIN Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie menyebutkan kebebasan sebagai salah satu nilai dasar dalam ajaran Islam. Karenanya, isu kebebasan bukanlah hal asing bagi Islam. “Al-Qur’an mengajarkan kita untuk tidak ada paksaan dalam beragama, dan prinsip kebebasan ini diperluas dalam berbagai dimensi kehidupan, termasuk kebebasan berpikir dan berekspresi dalam kerangka tanggung jawab moral,” ujar Tholabi sebagai pembiacara kunci dalam Konferensi Internasional Studi Islam ke-10 di Fakultas Dirasat Islamiyah wal ‘Arabiyyah, UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, Rabu (14/5/2025).

Lebih lanjut, Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Jakarta ini menyebutkan isu perdamaian juga lekat dengan Islam. Hal ini secara etimologi Islam berasal dari kata “salam” yang berarti kedamaian. Menurut dia, dalam pandangan Islam, perdamaian bukan hanya tujuan politik, tetapi juga nilai etik yang mendalam yang harus dijunjung tinggi oleh setiap umat. “Islam mengajarkan pentingnya hidup berdampingan dalam kedamaian, saling menghormati, dan menghindari kekerasan dalam menyelesaikan perbedaan,” urai Tholabi.

Dalam kesempatan tersebut, Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar HTN-HAN ini menyebutkan terminologi jihad dalam Islam dimaknai sebagai upaya pembelaan dari penindasan dan agresi. Hal ini sejalan dengan prinsip menghormati perjanjian dan kontrak, serta melarang tindakan agresi. “Jihad dalam Islam bukanlah penyerangan atau ekspansi, tetapi sebuah pembelaan yang sah terhadap penindasan dan agresi,” jelasnya.

Menurut Tholabi, dialog ilmiah yang berkualitas akan mempererat hubungan antara pemikir Islam internasional khususnya dalam mengkaji peran sentral Islam dalam membangun kebebasan, perdamaian, dan peradaban yang lebih baik di dunia. “Pertukaran ilmu pengetahuan adalah salah satu jalan terbaik untuk membangun masa depan yang berdasar pada pemahaman, perdamaian, dan pembangunan yang berkelanjutan,” tegas Tholabi.

READ  Pernyataan Dubes AS Soal Pendudukan Tepi Barat Picu Kecaman Keras Kemlu RI dan Negara Arab-Muslim

Di akhir sambutannya, Tholabi menyampaikan harapan agar konferensi yang diikuti oleh sejumlah peserta secara hybrid dari kalangan akademisi dan praktisi di bidang studi Islam ini tidak hanya menjadi ajang akademik, tetapi juga menjadi langkah konkret untuk membangun masa depan yang lebih baik, berdasarkan prinsip kebebasan yang bertanggung jawab, perdamaian, dan peradaban yang berkelanjutan. “Semoga konferensi ini membawa dampak positif bagi kemajuan ilmu pengetahuan dan kehidupan umat manusia,” harapnya.

Tags: Ahmad Tholabi KharlieUIN Jakarta
Previous Post

AS dan Arab Saudi Tandatangani Kesepakatan Senjata Rp2 Kuadriliun, Terbesar dalam Sejarah

Next Post

AS dan China Sepakat Jeda Perang Dagang 90 Hari: Tarif Akan Turun Drastis!

Next Post
Ilustrasi Kapal Kargo di Pelabuhan Dibuat oleh Kecerdasan Buatan

AS dan China Sepakat Jeda Perang Dagang 90 Hari: Tarif Akan Turun Drastis!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Menurut Dian, pencabutan izin usaha (CIU) dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri BPR/BPRS serta melindungi kepentingan konsumen setelah Pemegang Saham dan Pengurus BPR/S tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR/S. OJK juga terikat kepada aturan dalam UU P2SK dimana status BDP tidak boleh melampaui 1 tahun.

OJK Baru Selesaikan 89,6 Persen dari Total Pengaduan

14 Desember 2024 | 20:33
Menurut Moh Hasan Afandi kembali, mulai penyelenggaraan haji 2026, Kemenhaj meniadakan mekanisme lunas tunda ganti dan menggantinya dengan aturan baru. Apabila ada jamaah yang telah melunasi biaya haji kemudian membatalkan atau menunda keberangkatannya, kursi keberangkatan akan diberikan kepada calon jamaah sesuai nomor urut porsi.

Kemenhaj Hapus Skema Lunas Tunda Ganti di Penyelenggaraan Haji Khusus

21 Juli 2026 | 11:24
Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Bertransformasi Jadi Perusahaan Logistik, Usung Logo Baru POSInd

3 Agustus 2024 | 17:00
IHSG Sesi I Menguat 0,86 Persen ke Level 6.228,91

IHSG Sesi I Menguat 0,86 Persen ke Level 6.228,91

20 Juli 2026 | 15:06
selat-gibraltar-dan-mukjizat-alquran

Selat Gibraltar: Pertemuan Dua Lautan yang Menakjubkan

18 Agustus 2025 | 13:00
Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.

Harga Emas Turun Jadi Rp2,6 Juta per Gram

21 Juli 2026 | 10:56
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved