Jakarta, CoreNews.id — Nilai transaksi kripto hingga Oktober 2024 dicatat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencapai Rp 475,13 triliun. Angka itu melonjak 352,89 persen secara tahunan (yoy). Hingga Oktober 2024 pula, total investor kripto di Indonesia mencapai 21,63 juta, naik dari 21,27 juta pada September 2024.
Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK di Jakarta, (14/12/2024). Menurut Hasan, pada periode bulan Oktober 2024, nilai transaksi aset kripto tercatat meningkat 43,87 persen menjadi sebesar Rp 48,44 triliun.
Menurut Hasan kembali, lonjakan signifikan transaksi aset kripto sepanjang 2024 tidak lepas dari faktor dinamika global, khususnya kemenangan Donald Trump sebagai presiden terpilih AS. Hasil Pilpres AS mendorong sentimen bullish di kalangan investor kripto. Sentimen positif tersebut berkontribusi pada lonjakan transaksi kripto di Indonesia, dengan nilai transaksi pada Oktober 2024 saja mencapai Rp 48,44 triliun, meningkat 43,87 persen dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar Rp 33,67 triliun.*