Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Transaksi Kripto Indonesia Capai Rp 475,13 Triliun

by Irawan Djoko Nugroho
15 Desember 2024 | 20:53
in Keuangan
5-aplikasi-trading-kripto-terbaik-indonesia

Ilustrasi: Kripto (Gamber: Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Nilai transaksi kripto hingga Oktober 2024 dicatat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencapai Rp 475,13 triliun. Angka itu melonjak 352,89 persen secara tahunan (yoy). Hingga Oktober 2024 pula, total investor kripto di Indonesia mencapai 21,63 juta, naik dari 21,27 juta pada September 2024.

Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK di Jakarta, (14/12/2024). Menurut Hasan, pada periode bulan Oktober 2024, nilai transaksi aset kripto tercatat meningkat 43,87 persen menjadi sebesar Rp 48,44 triliun.

Menurut Hasan kembali, lonjakan signifikan transaksi aset kripto sepanjang 2024 tidak lepas dari faktor dinamika global, khususnya kemenangan Donald Trump sebagai presiden terpilih AS. Hasil Pilpres AS mendorong sentimen bullish di kalangan investor kripto. Sentimen positif tersebut berkontribusi pada lonjakan transaksi kripto di Indonesia, dengan nilai transaksi pada Oktober 2024 saja mencapai Rp 48,44 triliun, meningkat 43,87 persen dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar Rp 33,67 triliun.*

READ  Bank Mandiri Bukukan Laba Bersih Rp 55,1 Triliun Sepanjang 2023
Tags: Hasan FawziKriptoOJKRapat Dewan Komisioner OJK
Previous Post

Kiat Menikmati Kopi Enak

Next Post

OJK Tengah Dalami Merger XL Axiata dan Smarfren

Next Post
Menurut Dian, pencabutan izin usaha (CIU) dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri BPR/BPRS serta melindungi kepentingan konsumen setelah Pemegang Saham dan Pengurus BPR/S tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR/S. OJK juga terikat kepada aturan dalam UU P2SK dimana status BDP tidak boleh melampaui 1 tahun.

OJK Tengah Dalami Merger XL Axiata dan Smarfren

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Dari Masjid untuk Umat, Kajian Rutin Masjid Jami’ Nurul Hidayah Perkuat Ilmu, Iman, dan Persaudaraan

Dari Masjid untuk Umat, Kajian Rutin Masjid Jami’ Nurul Hidayah Perkuat Ilmu, Iman, dan Persaudaraan

14 Juli 2026 | 14:07
AS Kembalikan Dua Patung Buddha Abad Ke-8 Hasil Jarahan ke Indonesia

AS Kembalikan Dua Patung Buddha Abad Ke-8 Hasil Jarahan ke Indonesia

13 Juli 2026 | 15:31
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Xiaomi 14T secara umum memiliki spesifikasi sebagai berikut. Xiaomi 14T memiliki dimensi 160,5 x 75,1 x 7,8 mm, dengan bobot sekitar 195 gram. Kamera depan Xiaomi 14T, 32 MP (f/2.0). Kamera belakang meliputi: kamera utama 50 MP (f/1.7, OIS, Sensor gambar Sony IMX906, lensa Leica Summilux), kamera telefoto 50 MP (f/1.9), dan kamera ultrawide 12 MP (f/2.2).

Xiaomi 14T Resmi Rilis di Indonesia

2 Oktober 2024 | 13:37
Komisi II DPR Soroti Pemotongan Gaji ASN Demi Selamatkan PPPK

Komisi II DPR Soroti Pemotongan Gaji ASN Demi Selamatkan PPPK

13 Juli 2026 | 15:45
Prabowo: Tak Setuju Pemerintah Jangan Nyinyir, Kritik Tetap Kami Terima

Prabowo: Tak Setuju Pemerintah Jangan Nyinyir, Kritik Tetap Kami Terima

13 Juli 2026 | 13:56
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved