Seoul, CoreNews.id — Mahkamah Konstitusi Korea Selatan resmi memulai proses peninjauan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol (16/12/2024), yang telah disetujui oleh parlemen yang dipimpin oleh oposisi (14/12/2024). Peninjauan ini akan melibatkan seluruh enam hakim Mahkamah Konstitusi pada pertemuan pertama. Mahkamah memiliki waktu hingga enam bulan untuk memutuskan apakah Presiden Yoon akan dilengserkan atau dikembalikan ke jabatannya.
Dalam pertemuan pertama tersebut menurut Hakim Kim Hyung-du, Mahkamah Konstitusi akan membahas prosedur dan cara-cara untuk mengajukan argumen terkait pemakzulan tersebut. Proses ini mengingatkan pada insiden 2017, ketika Mahkamah Konstitusi memulai sidang lisan beberapa minggu setelah parlemen memutuskan untuk memakzulkan Presiden Park Geun-hye terkait penyalahgunaan kekuasaan, yang kemudian mengarah pada pemecatannya dalam waktu tiga bulan.
Saat ini, Presiden Yoon Suk Yeol dan sejumlah pejabat tinggi tengah menghadapi kemungkinan dakwaan pemberontakan terkait dengan penerapan darurat militer. Sekalipun darurat militer yang diumumkan pada 3 Desember lalu hanya berjalan singkat, karena kemudian dibatalkan.*