Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Mahkamah Konstitusi Korea Selatan Proses Peninjauan Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol

by Irawan Djoko Nugroho
16 Desember 2024 | 13:58
in Internasional
Peninjauan ini akan melibatkan seluruh enam hakim Mahkamah Konstitusi pada pertemuan pertama. Mahkamah memiliki waktu hingga enam bulan untuk memutuskan apakah Presiden Yoon akan dilengserkan atau dikembalikan ke jabatannya.

Presiden Yoon Suk Yeol

Bagikan sekarang:

Seoul, CoreNews.id — Mahkamah Konstitusi Korea Selatan resmi memulai proses peninjauan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol (16/12/2024), yang telah disetujui oleh parlemen yang dipimpin oleh oposisi (14/12/2024). Peninjauan ini akan melibatkan seluruh enam hakim Mahkamah Konstitusi pada pertemuan pertama. Mahkamah memiliki waktu hingga enam bulan untuk memutuskan apakah Presiden Yoon akan dilengserkan atau dikembalikan ke jabatannya.

Dalam pertemuan pertama tersebut menurut Hakim Kim Hyung-du, Mahkamah Konstitusi akan membahas prosedur dan cara-cara untuk mengajukan argumen terkait pemakzulan tersebut. Proses ini mengingatkan pada insiden 2017, ketika Mahkamah Konstitusi memulai sidang lisan beberapa minggu setelah parlemen memutuskan untuk memakzulkan Presiden Park Geun-hye terkait penyalahgunaan kekuasaan, yang kemudian mengarah pada pemecatannya dalam waktu tiga bulan.

Saat ini, Presiden Yoon Suk Yeol dan sejumlah pejabat tinggi tengah menghadapi kemungkinan dakwaan pemberontakan terkait dengan penerapan darurat militer. Sekalipun darurat militer yang diumumkan pada 3 Desember lalu hanya berjalan singkat, karena kemudian dibatalkan.*

READ  Donald Trump Ancam Ambil Alih Jalur Gaza
Tags: Korea SelatanPresiden Park Geun-hyePresiden Yoon Suk Yeol
Previous Post

Insentif PPn BM DTP Mobil Hybrid Jadi 3 Persen dari Sebelumnya 6-8 Persen

Next Post

Resmi PDIP Umumkan Pecat Jokowi, Gibran dan Bobby Nasution

Next Post
pdip-pecat-wahyudi-moridu-anggota-dprd-gorontalo-sebut-rampok-uang-negara

Resmi PDIP Umumkan Pecat Jokowi, Gibran dan Bobby Nasution

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

“Kontol Sapi” Kue Unik Khas Banten, Mau Coba?

“Kontol Sapi” Kue Unik Khas Banten, Mau Coba?

17 Mei 2024 | 21:11
Ia kemudian merekomendasikan strategi 3-2-1-1-0 backup, yakni memiliki tiga salinan data di dua media berbeda. Satu salinan di luar lokasi, satu salinan offline atau tidak dapat diubah, serta memastikan nol kesalahan saat proses pemulihan

Serangan Siber Sepanjang 2024 di Indonesia Capai 330,5 Juta

26 September 2025 | 13:57
Menurut Supratman, BPBUMN akan tetap menjadi pemegang saham dwiwarna seri A sebesar 1 persen mewakili pemerintah, sementara saham seri B sebesar 99 persen akan dipegang Danantara sebagai operator. BPBUMN berperan sebagai regulator, sedangkan Danantara berperan sebagai operator untuk melaksanakan fungsi usaha.

Kementerian BUMN Resmi Diganti Menjadi Badan Pengaturan BUMN

26 September 2025 | 14:17
uob-ruangguru-kerja-sama-bekali-90-ribu-pelajar-indonesia-keterampilan-digital

UOB dan Ruangguru Perkuat Pendidikan Digital di Indonesia

20 Agustus 2025 | 17:00
Menurut Rosmauli, secara rinci, penerimaan dari pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) tercatat sebesar Rp 6,51 triliun, pajak atas aset kripto Rp 522,82 miliar, pajak fintech (peer to peer lending) Rp 952,55 miliar, dan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp 786,3 miliar. Untuk PPN PMSE, total setoran sejak 2020 hingga 2025 mencapai Rp 31,85 triliun.

Ekonomi Digital Sumbang Pajak Rp8,77 Triliun

26 September 2025 | 14:56
kenaikan-biaya-h1b-untuk-siapa-visa-ini-menguntungkan-perusahaan-it-india-atau-as

Kenaikan Drastis Biaya H-1B: Untuk Siapa Sebenarnya Visa Ini Menguntungkan, Perusahaan IT India atau Raksasa AS?

22 September 2025 | 21:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved