Jakarta, CoreNews.id — Pemerintah resmi tetapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik jadi 12% tetap berlaku mulai Januari 2025. Hal ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, (16/12/2024).
Adapun barang dan jasa yang akan terkena PPN 12% adalah sebagai berikut.
Pertama. Bahan makanan premium misalnya: beras premium; buah-buahan premium; daging premium contoh daging kobe dan wagyu; ikan mahal contoh salmon premium, tuna premium; udang dan crustacea premium contoh king crab. Kedua. Pendidikan standar internasional berbayar mahal atau pelayanan pendidikan premium lainnya. Ketiga. Rumah Sakit kelas VIP atau jasa pelayanan medis premium lainnya. Keempat. Listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600VA.*