Jakarta, CoreNews.id — Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto jelang peralihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Melalui POJK 27/2024 ini, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk aset kripto.
Hal ini disampaikan Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi di Jakarta, (24/12/2024). Menurut Ismail kembali, dalam menghadapi transisi tugas dan fungsi pengawasan aset kripto dari Bappebti, OJK telah menyusun strategi menjadi tiga fase transisi. Fase pertama yaitu soft landing yang berlangsung pada awal masa peralihan. Fase kedua merupakan fase penguatan, dan fase ketiga merupakan fase pengembangan.
Secara umum, kehadiran POJK 27/2024 dimaksudkan untuk memastikan bahwa Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital melakukan perdagangan aset keuangan secara teratur, wajar, transparan, dan efisien. Di samping itu juga untuk memastikan penerapan tata kelola, manajemen risiko, integritas pasar, keamanan sistem informasi dan siber, pencegahan pencucian uang, dengan tetap memperhatikan pelindungan konsumen.*