Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Jumlah Penumpang Mudik Nataru Pesawat Capai Puncaknya Pada Minggu 22/12/2024

by Irawan Djoko Nugroho
24 Desember 2024 | 14:54
in Ekonomi
Menurut Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, proyeksi jumlah penumpang tersebut masih didominasi oleh penumpang domestik sebesar 3.048.148 dan penumpang internasional sebanyak 864.076 orang. Jumlah penumpang tersebut, lebih tinggi 4% jika dibandingkan Nataru tahun lalu.

Ilustrasi: Pesawat

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Jumlah penumpang pesawat pada periode mudik Nataru dicatat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Selasa (24/12/2024) hingga pukul 12.20 WIB, sebanyak 55.536 orang. Puncak pergerakan penumpang terjadi pada Minggu (22/12/2024) yang tercatat sebanyak 298.949 penumpang disusul pada Sabtu (21/12/2024) atau H-4 Natal yaitu sebanyak 291.865 penumpang.

Berdasar Survei Kemenhub, diperkirakan sebanyak 110,67 juta orang akan melakukan perjalanan selama periode Natal dan Tahun Baru 2024/2025. Adapun untuk jumlah masyarakat yang menggunakan pesawat terbang selama momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) mencapai 3.912.224 penumpang.

Menurut Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, proyeksi jumlah penumpang tersebut masih didominasi oleh penumpang domestik sebesar 3.048.148 dan penumpang internasional sebanyak 864.076 orang. Jumlah penumpang tersebut, lebih tinggi 4% jika dibandingkan Nataru tahun lalu. Diprediksi jumlah penumpang pada Nataru 2024/2025 ini, telah mendekati Nataru 2019. Di mana recovery rate penumpang untuk penerbangan domestik dicatat sebesar 79% dan untuk penerbangan internasional sebesar 94%.*

READ  10 BUMN Penyetor Deviden Terbesar Indonesia
Tags: Kementerian PerhubunganMudik Nataru
Previous Post

Pemerintah akan Data Napi JI yang Dapat Grasi

Next Post

OJK Terbitkan POJK 27/2024, Aturan Baru Tentang Aset Kripto

Next Post
Menurut Dian, pencabutan izin usaha (CIU) dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri BPR/BPRS serta melindungi kepentingan konsumen setelah Pemegang Saham dan Pengurus BPR/S tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR/S. OJK juga terikat kepada aturan dalam UU P2SK dimana status BDP tidak boleh melampaui 1 tahun.

OJK Terbitkan POJK 27/2024, Aturan Baru Tentang Aset Kripto

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Gunung Kawi: Antara Keindahan Alam, Sejarah, dan Mitos Pesugihan

Gunung Kawi: Antara Keindahan Alam, Sejarah, dan Mitos Pesugihan

16 Juli 2026 | 14:05
istana-buka-suara-kisruh-penonaktifan-bpjs-kesehatan-2026

BPJS Kesehatan Tekor Rp2 Triliun per Bulan, Terancam Gagal Bayar pada 2027

10 Juni 2026 | 15:05
Mengapa Manusia Tidak Bisa Melihat Jin? Ini Kisahnya

Mengapa Manusia Tidak Bisa Melihat Jin? Ini Kisahnya

25 Juli 2024 | 16:00
Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Bertransformasi Jadi Perusahaan Logistik, Usung Logo Baru POSInd

3 Agustus 2024 | 17:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved