Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

WNA Tiongkok Terbanyak Melanggar Hukum Imigrasi Sepanjang 2024

by Miroji
24 Desember 2024 | 16:17
in Nasional
WNA Tiongkok Terbanyak Melanggar Hukum Imigrasi Sepanjang 2024
Bagikan sekarang:

CoreNews.id, Jakarta – Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Subki Miuldi menyatakan bila warga negara Tiongkok paling banyak melakukan pelanggaran hukum sepanjang 2024. Selain melanggar surat ijin tinggal, WNA tersebut juga kerap membuat onar dan mabuk minuman keras saat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta.

“Paling banyak melanggar warga asing yang melanggar adalah Tiongkok. Selain soal ijin tinggal juga kerap melakukan hal tidak baik saat turun dari pesawat di Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Subki, Selasa (24/12/2024).

Hal senada disampaikan Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Bismo Surono. Ia menyebutkan WNA Tiongkok paling banyak ditolak masuk Tanah Air dengan total mencapai 108 jiwa.

“Adapun warga negara Tiongkok yang kita lakukan penolakan ini beragam bervariasi. Yang lebih banyak terjadi adanya keamanan dan ketertiban serta terlalu banyak minum alkohol,” ucapnya.

Bismo mengaku, pihaknya juga memberlakuan tindakan administratif keimigrasian kepada 251 warga asing dan tindak pidana Keimigrasian kepada 16 warga asing.

“Beberapa di antaranya melibatkan penggunaan dokumen palsu oleh WNA asal Suriah, Sudan dan Tiongkok. Penanganan kasus tindak pidana keimigrasian ini meningkat tajam sebesar 128 pereen dibandingkan tahun 2023,” kata Bismo.

READ  Legoland Shanghai Resmi Dibuka, Terbesar di Dunia
Tags: TiongkokWNA
Previous Post

OJK Terbitkan POJK 27/2024, Aturan Baru Tentang Aset Kripto

Next Post

Kejaksaan Dapat Beri Pengampunan Koruptor Lewat Denda Damai

Next Post
Kejaksaan Dapat Beri Pengampunan Koruptor Lewat Denda Damai

Kejaksaan Dapat Beri Pengampunan Koruptor Lewat Denda Damai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
ocean-buddy-dana-konservasi-laut-hiu-paus

Main Game di Aplikasi DANA, Bisa Bantu Selamatkan Hiu Paus!

12 Oktober 2025 | 21:00
iran-as-berunding-oman-ancaman-eskalasi

AS-Iran Bertemu di Pakistan Malam Ini, Damai atau Gagal Total?

11 April 2026 | 21:00
Kesembilan produk makanan olahan mengandung unsur babi tersebut teridentifikasi setelah dilakukan pembuktian melalui uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan BPJPH. Dari kesembilan produk tersebut, tujuh produk bersertifikat halal. Di sini, BPJPH memberikan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran. Penarikan ini sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Marshmallow Mengandung Babi Masih Beredar di Minimarket

23 April 2025 | 11:52
“Road to YKABF 2026” menjadi aktivasi publik awal yang memperkenalkan semangat eksperimentasi dan aksesibilitas, kepada audiens yang lebih luas, khususnya mahasiswa, akademisi, dan kreator muda. YKABF mendorong artbook dan zine sebagai medium alternatif dalam produksi pengetahuan—yang bersifat personal, berbasis proses, dan lekat dengan eksplorasi material. Melalui rangkaian program kurasi—mulai dari showcase, diskusi, hingga eksplorasi langsung—acara ini membuka ruang dialog antara praktik artistik dan wacana akademik dalam konteks penerbitan independen.

Yogyakarta Art Book Fair Luncurkan Road to YKABF 2026

12 April 2026 | 15:21
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved