Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

WNA Tiongkok Terbanyak Melanggar Hukum Imigrasi Sepanjang 2024

by Miroji
24 Desember 2024 | 16:17
in Nasional
WNA Tiongkok Terbanyak Melanggar Hukum Imigrasi Sepanjang 2024
Bagikan sekarang:

CoreNews.id, Jakarta – Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Subki Miuldi menyatakan bila warga negara Tiongkok paling banyak melakukan pelanggaran hukum sepanjang 2024. Selain melanggar surat ijin tinggal, WNA tersebut juga kerap membuat onar dan mabuk minuman keras saat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta.

“Paling banyak melanggar warga asing yang melanggar adalah Tiongkok. Selain soal ijin tinggal juga kerap melakukan hal tidak baik saat turun dari pesawat di Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Subki, Selasa (24/12/2024).

Hal senada disampaikan Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Bismo Surono. Ia menyebutkan WNA Tiongkok paling banyak ditolak masuk Tanah Air dengan total mencapai 108 jiwa.

“Adapun warga negara Tiongkok yang kita lakukan penolakan ini beragam bervariasi. Yang lebih banyak terjadi adanya keamanan dan ketertiban serta terlalu banyak minum alkohol,” ucapnya.

Bismo mengaku, pihaknya juga memberlakuan tindakan administratif keimigrasian kepada 251 warga asing dan tindak pidana Keimigrasian kepada 16 warga asing.

“Beberapa di antaranya melibatkan penggunaan dokumen palsu oleh WNA asal Suriah, Sudan dan Tiongkok. Penanganan kasus tindak pidana keimigrasian ini meningkat tajam sebesar 128 pereen dibandingkan tahun 2023,” kata Bismo.

READ  Seporsi Rp 14.900, Inilah Menu Makan Bergizi Gratis
Tags: TiongkokWNA
Previous Post

OJK Terbitkan POJK 27/2024, Aturan Baru Tentang Aset Kripto

Next Post

Kejaksaan Dapat Beri Pengampunan Koruptor Lewat Denda Damai

Next Post
Kejaksaan Dapat Beri Pengampunan Koruptor Lewat Denda Damai

Kejaksaan Dapat Beri Pengampunan Koruptor Lewat Denda Damai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Hadits Tolong Menolong, Perintahkan Muslim untuk Saling Membantu

Hadits Tolong Menolong, Perintahkan Muslim untuk Saling Membantu

25 Juli 2024 | 12:39
Bernuansa Jawa Warung Kondre Milik Andre Taulany

Bernuansa Jawa Warung Kondre Milik Andre Taulany

21 Agustus 2023 | 14:16
Kisah Singkat Nabi Nuh AS

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

31 Juli 2024 | 16:00
Hadits Rasullulah tentang 7 Lapis Bumi Terbukti Oleh Sains

Hadits Rasullulah tentang 7 Lapis Bumi Terbukti Oleh Sains

31 Agustus 2023 | 13:13
Perjalanan Jakarta Turki Berapa Jam Naik Pesawat? Ini Durasinya

Perjalanan Jakarta Turki Berapa Jam Naik Pesawat? Ini Durasinya

21 April 2025 | 10:36
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved