Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Kejaksaan Dapat Beri Pengampunan Koruptor Lewat Denda Damai

by Miroji
24 Desember 2024 | 16:23
in Nasional
Kejaksaan Dapat Beri Pengampunan Koruptor Lewat Denda Damai
Bagikan sekarang:

CoreNews.id, Jakarta – Kejaksaan Agung dapat memberikan pengampunan kepada para koruptor dan pelaku kejahatan lainnya melalui denda damai. Hal ini disampaikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. 

“Tanpa lewat presiden pun memungkinkan untuk memberikan pengampunan berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan yang baru. Di mana disebutkan Jaksa Agung dapat melakukan upaya denda damai bagi perkara tindak pidana korupsi,” kata Menkum, di Jakarta, Senin (23/12/2024). 

Ia menjelaskan, proses pemberian pengampunan kepada koruptor masih menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden. Menurut Supratman, Presiden Prabowo masih memiliki komitmen yang sama terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia. 

“Apabila pelaku tindak pidana korupsi tidak mampu mengembalikan kerugian negara, maka proses hukum akan tetap tegas. Teman-teman nanti bisa menunggu langkah konkret selanjutnya setelah kami diberi arahan oleh Bapak Presiden,” ucap Supratman. 

Sebelumnya diberitakan, pemberian pengampunan kepada para koruptor harus tetap melalui pengawasan Mahkamah Agung (MA) terkait grasi, serta DPR dalam hal pemberian amnesti. Hal ini disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. 

“Artinya perlu ada yang mengawasi, sehingga ada pertimbangan dari kedua institusi hukum tersebut,” ujar Menkum.

READ  Koruptor Timah, Pendiri Sriwijaya Air Diborgol di Bandara Soetta
Tags: Koruptor
Previous Post

WNA Tiongkok Terbanyak Melanggar Hukum Imigrasi Sepanjang 2024

Next Post

Pengacara Protes Aset Sandra Dewi Ikut Disita Negara

Next Post
Pengacara Protes Aset Sandra Dewi Ikut Disita Negara

Pengacara Protes Aset Sandra Dewi Ikut Disita Negara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Profil Singkat Nabi Ibrahim AS

Profil Singkat Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:59
Karhutla Ganggu Jadwal 2.458 Penerbangan Domestik

Karhutla Ganggu Jadwal 2.458 Penerbangan Domestik

19 Oktober 2026 | 14:02
BCA Income Index: Ada Persoalan Struktural Perekonomian Indonesia

BCA Income Index: Ada Persoalan Struktural Perekonomian Indonesia

19 Oktober 2026 | 15:00
zurich-tanam-1000-mangrove-sayang-bumiku

Zurich Tanam 1.000 Mangrove, Perkuat Literasi Keuangan

17 Oktober 2026 | 19:00
Kopdes Merah Putih Diproyeksikan Hemat Pengeluaran Rumah Tangga Rp300 Ribu

Kopdes Merah Putih Diproyeksikan Hemat Pengeluaran Rumah Tangga Rp300 Ribu

19 Oktober 2026 | 15:58
Sekjen PBB António Guterres Sampaikan Pidato Multilateral di Jakarta

Sekjen PBB António Guterres Sampaikan Pidato Multilateral di Jakarta

19 Oktober 2026 | 14:26
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved