Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Cara Bayar PBB Online Lewat Mobile Banking

by Teguh Imam Suyudi
27 Desember 2024 | 08:00
in Bisnis
Mobile Banking

Ilustrasi Mobile Banking (Gambar: Cermati.com)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Bayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) secara online lewat mobile banking lebih mudah dan simpel.

Berikut cara bayar PBB online lewat m-banking BCA, BNI, dan Mandiri:

  • Masuk ke BCA mobile
  • Pilih menu dan klik “m-Payment”
  • Pilih dan klik “Pajak”
  • Klik “input No. Objek Pajak”, lalu masukan Nomor Objek Pajak anda
  • Pilih “Tahun Pembayaran Objek Pajak” dan klik tahun yang sesuai dengan data anda
  • Muncul detail tagihan dan periksa data dengan baik, lalu klik “OK”
  • Input PIN anda
  • Akan muncul konfirmasi pembayaran berhasil
  • Buka aplikasi mobile banking BNI
  • Masukkan userID dan MPIN untuk login
  • Pilih menu “Pembayaran”
  • Klik “Pajak”, lalu klik “PBB”
  • Pada Nama Biller PBB, pilih “rekening debet”
  • Masukkan Tahun Pajak dan NOP dan pilih rekening debet
  • Anda akan mendapatkan konfirmasi jumlah pajak yang harus dibayar
  • Lanjutkan transaksi dengan memasukkan password transaksi
  • Anda akan mendapatkan bukti pembayaran pada aplikasi mobile banking
  • Buka aplikasi Livin’ by Mandiri
  • Masukkan userID dan password
  • Pilih menu “Pembayaran”
  • Klik “Penerimaan Negara”
  • Klik menu “e-PBB”. Anda bisa memilih menu PBB sesuai domisili
  • Masukkan tahun pajak dan Nomor Objek Pajak yang terdiri dari 18 angka.
  • Kemudian klik “Lanjut”
  • Muncul nominal pajak yang harus dibayar
  • Klik “Lanjut” dan akan menampilkan informasi tagihan PBB yang harus dibayar
  • Lakukan pembayaran dengan memasukkan PIN Livin’ by Mandiri
  • Bayar PBB melalui aplikasi Livin’ by Mandiri selesai
READ  PBB Minta Fatwa Mahkamah Internasional Tegaskan Kewajiban Israel
Tags: Mobile BankingPBB
Previous Post

34 Polisi Kasus Pemerasan di Konser DWP Dimutasi

Next Post

Rupiah Dibuka Melemah Selepas Libur Natal ke Posisi Rp16.216 per Dolar AS

Next Post
Rupiah dibuka melemah 0,16% atau 26 poin ke posisi Rp16.216 per dolar AS berdasarkan data Bloomberg, selepas libur Natal, (27/12/2024). Sementara itu, indeks dolar menguat tipis 0,02% ke posisi 108,148.

Rupiah Dibuka Melemah Selepas Libur Natal ke Posisi Rp16.216 per Dolar AS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

178-tuntutan-rakyat-arti-latar-belakang-dan-daftar-lengkapnya

17+8 Tuntutan Rakyat: Arti, Latar Belakang, dan Daftar Lengkapnya

1 September 2025 | 21:00
Sequis Life Resmikan Kantor Pemasaran di Alam Sutera

Sequis Life Resmikan Kantor Pemasaran Baru di Alam Sutera, Perkuat Kanal Distribusi Agency

13 September 2025 | 09:00
KPU batasi jumlah pengantar pendaftaran Capres cawapres

Perludem Kritik KPU Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres: Langgar Keterbukaan Publik

16 September 2025 | 14:13
KPK Dalami Aset Tersangka Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim

MAKI Ultimatum KPK Tuntaskan Kasus Kuota Haji, Ancam Ajukan Praperadilan

16 September 2025 | 15:20
polri-ajukan-red-notice-riza-chalid-ke-interpol

Polri Ajukan Red Notice Riza Chalid ke Interpol Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah

16 September 2025 | 21:00
Ekonom Kritik Kucuran Rp200 Triliun: Program Jalan Pintas Langgar UU

Ekonom Kritik Kucuran Rp200 Triliun: Program Jalan Pintas Langgar UU

16 September 2025 | 08:51
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved