Jakarta, CoreNews.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru terkait layanan keuangan paylater. Aturan tersebut menetapkan batasan usia minimal 18 tahun bagi pengguna, serta persyaratan penghasilan minimal Rp 3 juta per bulan. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan penggunaan layanan keuangan digital yang lebih bertanggung jawab dan mengurangi risiko gagal bayar.
Aturan OJK ini mendapat sambutan baik dari Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat Fathi dalam keterangan tertulis, (2/1/2025). Menurut Fathi, kebijakan ini sebagai langkah melindungi masyarakat dari beban finansial yang berlebihan. Menurut dia, paylater telah menjadi solusi praktis bagi banyak orang. Tetapi jika tidak diatur dengan baik, justru bisa menjadi masalah keuangan.
Menurut Fathi kembali, DPR akan terus mengawal kebijakan di sektor keuangan agar lebih inklusif, adil, dan melindungi kepentingan masyarakat luas. Serta mendukung OJK memastikan kebijakan ini diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.*