Jakarta, CoreNews.id — Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) memberikan klarifikasi terkait seleksi nominasi tokoh Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), karena masuk dalam daftar individu yang dinilai sebagai tokoh yang melakukan kejahatan dan korupsi paling berat secara global serta merusak demokrasi dan hak asasi manusia (HAM). Menurut OCCRP, penghargaan “Tokoh Tahun Ini” telah dilakukan selama 13 tahun.
Adapun penghargaan diberikan dengan terlebih dahulu ditentukan oleh sebuah panel ahli dan juri dari kalangan masyarakat sipil, akademisi, dan jurnalis, yang kesemuanya memiliki pengalaman ekstensif dalam investigasi kasus korupsi dan kriminal. OCCRP menerima banyak telepon terkait nominasi dan juga menerima lebih dari 55 ribu penngajuan nama, baik tokoh terkenal maupun individu yang kurang terkenal.
Proses seleksi final dilakukan OCCRP lewat penelitian investigasi di lapangan dan pengumpulan informasi dari jaringan. Penghargaan ini menggarisbawahi sistem dan aktor yang memungkinkan terjadinya korupsi dan kejahatan terorganisasi, dan juga sebagai pengingat akan perlunya keberlanjutan pengungkapan ketidakadilan.
OCCRP mengklaim tidak memiliki kontrol atas siapa yang dinominasikan, di mana masukan masuk dari masyarakat di seluruh dunia. Hal ini termasuk nominasi untuk Jokowi. “OCCRP hanya memasukkan ‘finalis’ nominasi yang mendapatkan dukungan secara online paling banyak dan memiliki dasar untuk disertakan,” demikian menurut keterangan OCCRP.
OCCRP juga mengakui tidak memiliki bukti bahwa Jokowi terlibat dalam praktik korupsi untuk keuntungan pribadi selama kepemimpinannya. Namun, menurut OCCRP, masyarakat sipil dan ahli mengatakan bahwa pemerintahan Jokowi secara signifikan telah melemahkan lembaga antikorupsi di Indonesia (KPK). Jokowi dalam rilis OCCRP, juga secara luas menuai kritik atas merusak pemilu di Indonesia dan institusi yudisial demi keuntungan ambisi politik anaknya, yang mana saat ini menjadi wakil presiden dari Presiden Prabowo Subianto.*